Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Terseret Korupsi, KPK Warning Saksi Mangkir dari Panggilan

KPK memberi peringatan kepada saksi yang mangkir dari panggilan terkait korupsi yang menyeret Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.

TribunBatam.id/Istimewa via Tribunnews.com
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dengan menggunakan rompi oranye, Jumat (14/1/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra) 

TRIBUNBATAM.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.

Sejumlah pihak pun telah diminta keterangannya di Gedung Merah Putih Jakarta sejak Rabu (2/3/2022).

Mereka di antaranya Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Penajam Paser Utara, Asdarussalam alias Asdar.

Asdar yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten PPU itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1/2022).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.

Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Korupsi Insentif Nakes di Bintan, JPU Sebut Sejumlah Nama

Baca juga: Sidang Korupsi Insentif Fiktif Nakes Puskesmas Sei Lekop Sebut Sejumlah Nama Selain Zailendra

Alex mengatakan, seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta.

Serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan.

Seusai tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan Asdar sebagai saksi untuk mendalami dugaan banyaknya penerimaan uang berupa fee proyek oleh Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud dari berbagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten PPU.

Baca juga: Lapor Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka, Polisi Bakal Hentikan Perkara Nurhayati

Baca juga: Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam Masuk Tahap Penyidikan, Kejari : Alat Bukti Sudah Cukup

"Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dugaan banyaknya penerimaan sejumlah uang berupa fee proyek oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Ma’sud) dari berbagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten PPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).

Tidak hanya Asdar, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Bidang Cipta Karya Kabupaten PPU Ricci Firmansyah dan Kepala Bidang Bina Marga Kabupaten PPU, Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari yang sama.

Kedua pejabat di Pemkab PPU itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Dari hasil pemeriksaan, Bupati Penajam Paser Utara nonaktif diduga ikut campur tangan dalam proses lelang pekerjaan pekerjaan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dengan adanya syarat pemberian sejumlah uang apabila ingin dimenangkan.

"Keduanya dikonfirmasi mengenai dugaan campur tangan tersangka AGM (Abdul Gafur Ma’sud) dalam proses lelang pekerjaan dengan adanya syarat pemberian sejumlah uang apabila ingin dimenangkan dalam lelang pekerjaan proyek di Pemkab PPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Alat Bukti Cukup, Kasus Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam Masuk Tahap Penyidikan

Baca juga: KPK Ajak BP Batam Bangun Sistem Anti Korupsi, Siap Dampingi hingga Tata Sistem Kelola Layanan

Sedianya, KPK turut memeriksa Wahdiyat, mantan Direktur Perusda Benua Taka dan Boy Loruntu, eks Direktur Perusda Benua Taka.

Namun, keduanya tidak hadir dan meminta untuk penjadwalan ulang.

Sementara seorang saksi lagi bernama Muh Syaiun dari pihak PT Kaltim Naga 99 memilih mangkir tanpa memberikan keterangan. KPK lantas memperingatkan Syaiun.

"Muh Syaiun (PT Kaltim Naga 99), tidak hadir dan tanpa adanya konfirmasi pada tim penyidik. KPK mengingatkan untuk kooperatif menghadiri panggilan berikutnya dari tim penyidik," ungkap Ali seperti diberitakan Tribunnews.com.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Bantah Beli Pulau Malamber Rp2 Miliar, Sebut Pulau Milik Keluarganya

Baca juga: Istri Mantan Kepala SMAN 1 Batam Kembalikan Uang Rp 709 Juta Hasil Korupsi ke Kejari

KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek. Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Irfan Kamil) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Korupsi

Sumber: Kompas.com, Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved