INFO PENERBANGAN
Persyaratan Terbaru Pengisian e-HAC Penumpang Pesawat Rute Domestik Per Maret 2022
Untuk menghidari gagap saat di bandara bahkan terlambat karena ketidaktahuan mengisi data e-HAC berikut cara mengisinya bagi calon penumpang pesawat
Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
- Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
- Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
- Setelah itu, pilih "konfirmasi" dan selesai.
Baca juga: INFORMASI TERKINI Persyaratan & Aturan Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia Periode PPKM Tahun 2022
Baca juga: Modal Tiket Pesawat dan KTP Tak Cukup Lakukan Perjalanan Udara, Ini Aturan Penerbangan Februari 2022
Sebagai inforasi, aturan ini berlaku sejak Kamis, 3 Maret 2022 untuk mengurai penumpukan atau antrean di bandara kedatangan.
Selain pengisian e-HAC yang dilakukan sebelum melakukan penerbangan, calon penumpang juga diminta segera update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.
Sebab, pada versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan lebih ramah atau user friendly.
Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara tentunya mengalami perubahan.
"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang," ucap Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji.
Bukan hanya bagi pengguna pesawat terbang, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
Baca juga: UPDATE Aturan Naik Pesawat Periode Maret 2022, Cara Isi e-HAC & Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang
Baca juga: Maksud Hasil Tes Tidak Ditemukan saat Isi e-HAC Pedulilindungi, Jadi Syarat Naik Pesawat Terbang
"Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku," tutur Setiaji.
Sebelumnya ia menjelaskan untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan, pemerintah mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.
Diketahui, e-HAC sebekumnya diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan.
Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.
"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," ujar Setiaji, dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (2/3/2022).
Electronic Health Alert Card (e-HAC) adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Baca juga: Omicron Masih Merajalela, Ini Syarat & Ketentuan Naik Pesawat Garuda Selama PPKM Gegara Corona
Baca juga: Belum Vaksin Covid-19 tapi Ingin Naik Pesawat? Ini Syaratnya
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)