STNK Hilang tapi Motor Belum Lunas? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya

Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang tidak hanya bisa menimpa para pemilik kendaraan yang sudah lunas pembeliannya, tetapi juga bisa

TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan ke kantor UPTD Samsat Tajungpinang, Selasa (2/6/2020) - Foto: Ilustrasi 

Sementara, untuk prosedur pengurusannya sama seperti biasanya, yakni sebagai berikut; 

- Pertama, bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.

- Fotokopi hasil cek fisik tersebut, lalu isi formulir di loket pendaftaran. 

- Mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

- Pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat. 

- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor, dan Rp 200.000 untuk mobil.

- Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca juga: Segera ke Samsat Batuaji! Belum Balik Nama STNK Tetap Bisa Bayar Pajak, Ini Syaratnya

Baca juga: Cara Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang, Siapkan Dokumen Ini

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved