STNK Hilang tapi Motor Belum Lunas? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya

Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang tidak hanya bisa menimpa para pemilik kendaraan yang sudah lunas pembeliannya, tetapi juga bisa

TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan ke kantor UPTD Samsat Tajungpinang, Selasa (2/6/2020) - Foto: Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang tidak hanya bisa menimpa para pemilik kendaraan yang sudah lunas pembeliannya, tetapi juga bisa menimpa pemilik kendaraan yang statusnya masih kredit di leasing

Jika pemilik kendaraan yang sudah memiliki surat kendaraan lengkap termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mungkin akan lebih mudah mengurusnya. 

Hal ini karena, pemilik tidak perlu mencari keberadaan BPKB dan tinggal memfotokopi saja sebagai persyaratan penerbitan STNK baru. 

Tetapi, bagaimana bagi pemilik kendaraan yang BPKB-nya masih berada di tempat leasing? Padahal, salah satu syarat mencari STNK baru adalah fotokopi BPKB. 

Untuk menerbitkan STNK baru, pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, seperti surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan aslinya, fotokopi STNK (jika ada), serta BPKB asli serta fotokopi.

Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bekas yang Tidak Ada STNK-nya

Baca juga: Motor Sudah Beda Kepemilikan? Begini Cara Memblokir STNK agar Tidak Kena Pajak Progresif

Bagi pemilik kendaraan yang belum lunas atau masih dalam proses kredit dan BPKB masih di leasing, tidak perlu bingung untuk mengurusnya.

Pemohon bisa datang ke kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB-nya. Tetapi, jangan lupa untuk meminta legalisir dari pihak leasing. 

Setelah syarat lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di loket Samsat, lalu melakukan cek fisik kendaraan. 

Setelah semuanya dilakukan, maka akan bisa diterbitkan STNK baru. 

Syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit;

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi).

- Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).

- Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.

- Fotokopi BPKB yang telah dilegalisir dari leasing. 

- Surat keterangan dari leasing

Baca juga: INFO Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang dan Syarat Ganti Baru

Baca juga: Cara Cek Keaslian STNK Sebelum Membeli Kendaraan Bekas, Jangan Tertipu STNK Bodong

Sementara, untuk prosedur pengurusannya sama seperti biasanya, yakni sebagai berikut; 

- Pertama, bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.

- Fotokopi hasil cek fisik tersebut, lalu isi formulir di loket pendaftaran. 

- Mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

- Pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat. 

- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor, dan Rp 200.000 untuk mobil.

- Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca juga: Segera ke Samsat Batuaji! Belum Balik Nama STNK Tetap Bisa Bayar Pajak, Ini Syaratnya

Baca juga: Cara Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang, Siapkan Dokumen Ini

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved