INFO PENERBANGAN

Aturan Penerbangan Terbaru Maret 2022, Penumpang Pesawat Wajib Isi e-HAC sebelum Keberangkatan

Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara wajib mengetahui aturan terbaru naik pesawat terbang, yaitu terkait pengisian e-HAC sebelum terbang

Instagram/tomcat_777300
Ilustrasi maskapai penerbangan - Aturan Penerbangan Terbaru Maret 2022, Penumpang Pesawat Wajib Isi e-HAC sebelum Keberangkatan 

TRIBUNBATAM.id - Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara wajib mengetahui aturan terbaru naik pesawat terbang.

Aturan ini diwajibkan bagi seluruh penumpang sebelum menaiki pesawat atau melakukan perjalanan udara.

Adapun aturan terbaru ini terkait sistem pengisian e-HAC atau electronic-Health Alert Card.

Di mana calon penumpang wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik tersebut.

Sebelumnya pengisian e-HAC dilakukan setibanyak penumpang di bandara tujuan.

Menurut Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, pelaku perjalanan domestik juga diminta segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat, Calon Penumpang Wajib Lakukan Ini untuk Penerbangan mulai 3 Maret 2022

Baca juga: INFORMASI TERKINI Persyaratan & Aturan Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia Periode PPKM Tahun 2022

e-HAC atau electronic-Health Alert Card ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang berlaku bagi semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, menurut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user friendly).

"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," katanya, Selasa (1/3/2022).

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.

Sebelumnya, petugas memeriksa e-HAC saat di bandara kedatangan.

Tapi, berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022," ucap Setiaji.

Baca juga: INFO TERBARU Aturan & Persyaratan Naik Pesawat Terbang Periode Maret 2022 Berdasarkan PeduliLindungi

Baca juga: UPDATE Aturan Naik Pesawat Periode Maret 2022, Cara Isi e-HAC & Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji mengungkapkan, e-HAC wajib bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

"Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," imbuhnya.

Cara mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi

Berikut panduan mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:

- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

- Klik fitur "e-HAC" yang ada pada laman utama

- Pilih "Buat e-HAC"

- Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri

- Pilih sarana perjalanan "Udara"

- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

Baca juga: PERSYARATAN dan Aturan Orang Belum Vaksin Bisa Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Covid-19?

Baca juga: INFO Lengkap Syarat Naik Pesawat Domestik Selama PPKM Februari 2022, Wajib Unduh PeduliLIndungi

- Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan"

- Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang

- Bila e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", silakan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan.

- Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya

- Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan

- Setelah itu, pilih "konfirmasi" dan selesai.

Baca juga: Aturan Lengkap Naik Pesawat Lion Air, Garuda dan Citilink Indonesia Tahun 2022

Baca juga: Maksud Hasil Tes Tidak Ditemukan saat Isi e-HAC Pedulilindungi, Jadi Syarat Naik Pesawat Terbang

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved