3 Tersangka Kasus Narkoba Polres Bintan Tertegun Lihat 418,93 Gram Ganja Dibakar

Polres Bintan memusnahkan 418.93 gram narkotika jenis ganja dengan cara dibakar. Tiga tersangka dihadirkan dalam pemusnahan ini.

TribunBatam.id/Dokumentasi Polres Bintan
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono bersama perwakilan Kejari Bintan, Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat memusnahkan narkotika jenis ganja di halaman kantor Polres Bintan, Jumat (4/3). 

Tidar menyebutkan, dalam pelaksanaan operasi, pihaknya menekankan agar setiap anggota menaati protokol kesehatan (prokes). Itu guna pencegahan penularan dan memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Kepolisian Resor Bintan.

"Kita juga menekankan terhadap anggota untuk tetap mematuhi prokes dan mengingatkan pengendara juga disiplin dalam menerapkan prokes di kehidupan sehari-hari," terangnya.

Kapolres juga menjelaskan, agar seluruh personel dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab serta memperhatikan keselamatan.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Narkoba Polres Bintan Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Tak Cuma 23 TKI Ilegal, Polres Bintan juga Tangkap Tiga Warga, Ini Perannya

"Selamat bertugas dan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes)," ucapnya.

Tidar menambahkan, sebelum dimulainya kegiatan operasi tersebut, Polres Bintan juga sudah melaksanakan Pelatihan Pra Operasi Keselamatan Seligi 2022.

"Termasuk Kasat lantas serta seluruh personel Satlantas Polres Bintan dan personel yang terlibat dalam operasi tersebut juga ikut melaksanakan pelatihan," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved