Hasil Investigasi LPSK, Bupati Langkat Nonaktif Pernah Terlibat Aksi Pencurian Hingga Judi
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin kian menjadi sorotan setelah temuan kerangkeng manusia dalam area rumahnya.
Namun, LPSK tidak merinci nama dan kesatuan ke 5 anggota TNI aktif tersebut.
"Ada 5 anggota TNI yang terlibat dalam kerangkeng manusia," kata Partogi, Kamis (3/3/2022).
Selain keterlibatan 5 anggota TNI aktif, ternyata selama ini Terbit Rencana Peranginangin melalui ormas dan anggotanya turut mengondisikan masyarakat setempat, untuk mendukung kegiatan ilegal kerangkeng manusia di kediamannya.
"Tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba, tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat," kata Edwin.
Edwin mengatakan, dari 25 hasil temuan LPSK, didapati bahwa kerangkeng manusia itu memang tidak memenuhi standar sebagai tempat rehabilitasi.
"Perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan dan tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci serta kegiatan peribadatan dibatasi," tambahnya.
Temuan tersebut telah disampaikan LPSK kepada Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu.
Di hadapan Mahfud MD, LPSK melaporkan adanya aktivitas para tahanan yang dipekerjakan di perusahaan sawit tanpa ada upah.
Baca juga: 1 Dari 3 Anak yang Hilang Misterius di Langkat Temui Ibunya, Tapi Hanya Berikan Sebuah Isyarat
Baca juga: Objek Wisata Bekancan River di Langkat Tawarkan Pemandangan Panorama Alam
"Ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun, ada yang ditahan sampai dengan empat tahun, pembiaran yang terstruktur, adanya pernyataan tertulis tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal, juga ada informasi dugaan korban tewas tidak wajar," katanya seperti dikutip dari TribunMedan.com.
Bahkan, Edwin menyebut LPSK menemukan adanya dugaan keterlibatan Dewa Peranginangin, anak Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus kerangkeng manusia ini.
"Untuk 5 oknum TNI yang terlibat, nama, pangkat dan kesatuan sudah ada di tangan LPSK,” ujar Edwin.
Edwin juga mengatakan terdapat tim pemburu bagi tahanan yang melarikan diri.
Para tahanan juga mendapat hukuman badan selama dalam kerangkeng.
Selain itu, ada dugaan kekerasan seksual yang dialami para tahanan di sana.
LPSK pun berharap agar temuan dan informasi yang disampaikan para korban segera ditindaklanjuti.
"Peristiwa ini harus berujung kepada proses hukum untuk menindak siapa pun pelakunya dan menghadirkan keadilan bagi para korbannya, termasuk pemenuhan ganti rugi," ujarnya.(TribunBatam.id) (Tribun-Medan.com/Satia)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bupati Langkat nonaktif
Sumber: TribunMedan.com