PUBLIC SERVICE
Cara Membuat Surat Keterangan Kehilangan di Kantor Polisi untuk Pengurusan Dokumen Baru
Membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian bisa dilakukan kantor polisi setempat.
TRIBUNBATAM.id - Kala kita kehilangan dokumen dan surat-surat penting penting seperti KTP, ijazah, akta kelahiran hingga kartu ATM, untuk mengurus yang baru harus menyertakan surat kehilangan dari kepolisian.
Membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian bisa dilakukan kantor polisi setempat.
Pembuatan SKTLK merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.
Ini merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor (“Perkapolri 23/2010”).
Selain itu juga merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah (“Perkapolri 22/2010”).
Baca juga: Cara Mengurus Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Upah ke Mandiri via Online dan Offline
Baca juga: Cara Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk Anak Usia 0-17 Tahun via Online, Simak Syaratnya
Proses penerbitan SKTLK hanya membutuhkan waktu 5-10 menit.
Cara mengurus surat kehilangan
Dikutip dari beberapa sumber, pembuatan surat kehilangan tak dipungut biaya.
Anda hanya perlu melengkapi persyaratan dan dokumen penunjang.
Syarat yang harus dilengkapi mencakup:
- Membawa identitas diri Pelapor
- Menyiapkan data yang dilaporkan
- Foto copy dokumen pendukung atau Surat keterangan yang dilaporkan antara lain:
Untuk sertifikat tanah melampirkan foto copy sertifikat atau pengantar dari BPN dan Pemerintah Desa Setempat;
Untuk ijazah, melampirkan Surat pengantar dari Dinas terkait / sekolah yang mengeluarkan ijazah;