PUBLIC SERVICE

Cara Membuat Surat Keterangan Kehilangan di Kantor Polisi untuk Pengurusan Dokumen Baru

Membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian bisa dilakukan kantor polisi setempat. 

()
Simak cara membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian. Foto ilustrasi dokumen. 

Untuk buku rekening / tabungan / ATM melampirkan surat pengantar dari Bank yang mengeluarkan;

Baca juga: Cara Mengurus Perizinan Usaha untuk Kafe dan Restoran, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang tapi Belum Lunas Kredit, Siapkan Berkas Ini Sebelum ke Samsat

Untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK; 

Untuk KTP / Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat. 

Setelah selesai mempersiapkan berkas-berkas pendukung, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor kepolisian terdekat, lalu masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat dengan mengambil nomor panggilan. 

Setelah itu, jelaskan apa saja yang hilang dan ikuti peraturan atau tata cara yang diberikan oleh pihak kepolisian setempat. 

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved