PUBLIC SERVICE
Cara Membuat Surat Keterangan Kehilangan di Kantor Polisi untuk Pengurusan Dokumen Baru
Membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian bisa dilakukan kantor polisi setempat.
Untuk buku rekening / tabungan / ATM melampirkan surat pengantar dari Bank yang mengeluarkan;
Baca juga: Cara Mengurus Perizinan Usaha untuk Kafe dan Restoran, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang tapi Belum Lunas Kredit, Siapkan Berkas Ini Sebelum ke Samsat
Untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK;
Untuk KTP / Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat.
Setelah selesai mempersiapkan berkas-berkas pendukung, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor kepolisian terdekat, lalu masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat dengan mengambil nomor panggilan.
Setelah itu, jelaskan apa saja yang hilang dan ikuti peraturan atau tata cara yang diberikan oleh pihak kepolisian setempat.
(*/TRIBUNBATAM.id)