PUBLIC SERVICE

PANDUAN Membuat Akta Kelahiran Dispensasi, Simak Cara dan Syaratnya

Setiap warga Indonesia harus memiliki dokumen kependudukan yang menjadi identitas dirinya. Tidak hanya KTP, KK, melainkan juga akta kelahiran.

Tribunnewsbatam.com/ Abd. Rahman Mawazi
Foto ilustrasi akta kelahiran. 

- Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP-nya

- Hasil penetapan Pengadilan Negeri Kota/Kabupaten setempat

Baca juga: Cara Membuat KTP Elektronik (e-KTP) Tahun 2022, Siapkan Syarat Ini Sebelum ke Disdukcapil

Baca juga: Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Hilang? Simak Cara Cetak Dokumen Kependudukan secara Mandiri

- Prosedur dalam mengurus Akta Kelahiran Umum dan Dispensasi

- Pemohon datang membawa persyaratan yang terlampir di loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

- Pemohon mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah di sediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

- Pemohon menandatangani buku registrasi Akta Kelahiran berserta 2 orang saksi (hal ini berlaku jika pemohon ingin melakukan pembuatan Akta Kelahiran Dispensasi)

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved