PUBLIC SERVICE
PANDUAN Membuat Akta Kelahiran Dispensasi, Simak Cara dan Syaratnya
Setiap warga Indonesia harus memiliki dokumen kependudukan yang menjadi identitas dirinya. Tidak hanya KTP, KK, melainkan juga akta kelahiran.
- Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP-nya
- Hasil penetapan Pengadilan Negeri Kota/Kabupaten setempat
Baca juga: Cara Membuat KTP Elektronik (e-KTP) Tahun 2022, Siapkan Syarat Ini Sebelum ke Disdukcapil
Baca juga: Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Hilang? Simak Cara Cetak Dokumen Kependudukan secara Mandiri
- Prosedur dalam mengurus Akta Kelahiran Umum dan Dispensasi
- Pemohon datang membawa persyaratan yang terlampir di loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah di sediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pemohon menandatangani buku registrasi Akta Kelahiran berserta 2 orang saksi (hal ini berlaku jika pemohon ingin melakukan pembuatan Akta Kelahiran Dispensasi)
(*/TRIBUNBATAM.id)