Kopda Andreas Menangis Depan Hakim, Ungkap Perintah Edan Buang Jasad Sejoli ke Sungai

Kopda Andreas Dwi Atmoko mengungkap detik-detik perintah Kolonel Priyanto untuk membuang jasad sejoli, Handi Saputra dan Salsabila ke sungai.

TRIBUNBANYUMAS/Dok Denpom IV/1 Purwokerto
Tiga oknum TNI penabrak Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, menjalani rekonstruksi di Jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Senin (3/1/2022). 

Ketika perjalanan menuju Jawa Tengah, Andreas juga menerangkan, Kolonel Priyanto mencari sungai melalui Google Maps untuk membuang tubuh kedua korban.

“Mencari sungai untuk membuang kedua korban,” katanya.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan, Kolonel Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Ini Motif 3 Oknum TNI Buang Jasad Sejoli Korban Kecelakaan Nagreg ke Sungai

Baca juga: KSAL Yudo Margono Berikan Tanggapan Terkait Adanya Oknum TNI AL yang Terima Uang Dari Kapal Asing

PERINTAH Panglima TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumnya memerintahkan tiga oknum TNI yang terlibat kecelakaan menewaskan sejoli dipecat dari kedinasannya.

Diketahui, salah satu dari pelaku adalah perwira TNI.

Tiga oknum anggota TNI yang terlibat dalam kecelakaan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, sudah ditangkap.

Korban bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) mengalami kecelakaan lalu lintas pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu.

Handi ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Sementara itu, Salsabila ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

IDENTITAS 3 Oknum TNI AD

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved