Kopda Andreas Menangis Depan Hakim, Ungkap Perintah Edan Buang Jasad Sejoli ke Sungai

Kopda Andreas Dwi Atmoko mengungkap detik-detik perintah Kolonel Priyanto untuk membuang jasad sejoli, Handi Saputra dan Salsabila ke sungai.

TRIBUNBANYUMAS/Dok Denpom IV/1 Purwokerto
Tiga oknum TNI penabrak Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, menjalani rekonstruksi di Jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Senin (3/1/2022). 

Entes pun berharap penabrak anaknya itu dihukum.

"Sekarang tinggal proses hukum, biar dia dihukum seberat-beratnya," ucap dia.

Sebelumnya, menurut keterangan saksi, mobil yang menabrak Handi dan Salsabila adalah Isuzu Panther berwarna hitam berpelat B 3XXX.

Pria berbaju hitam dan putih ada di dalam mobil yang menabrak Handi dan Salsabila.

Ciri-ciri dari mobil hitam tersebut juga diungkapkan oleh saksi.

"Pas saya menolong korban saya tidak melihat kondisi mobilnya."

"Namun, dalam video yang beredar terlihat ada tanda goresan di samping bumper kanan dan pintu samping depan," ujar saksi berinisial SI (25), Senin (20/12/2021), seperti diberitakan TribunJabar.id.

Tidak hanya goresan, ia juga menyebutkan mobil tersebut memiliki warna hitam di seluruh bodinya dengan kaca film warna gelap.

Setelah membawa kedua korban, kata SI, mobil tersebut melaju ke arah Jawa Tengah.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Pembunuhan dua sejoli

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved