Kopda Andreas Menangis Depan Hakim, Ungkap Perintah Edan Buang Jasad Sejoli ke Sungai
Kopda Andreas Dwi Atmoko mengungkap detik-detik perintah Kolonel Priyanto untuk membuang jasad sejoli, Handi Saputra dan Salsabila ke sungai.
Dilansir Kompas.com, ketiga anggota TNI AD yang diduga terlibat tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Adapun Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Baca juga: Oknum TNI Diduga Lakukan Penculikan dan Penganiayaan, Ambil Paksa Korban di Warnet
Baca juga: Oknum TNI Diduga Terlibat Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Ini Kata Danlanud Hang Nadim
Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Dirinya juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila dipecat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Harapan Keluarga Korban
Ditangkapnya terduga pelaku membuat keluarga Handi Saputra di Garut merasa lega.
Ayah Handi, Entes Hidayatullah, mengatakan dirinya lega mengetahui penabrak anaknya sudah diamankan polisi.
Baca juga: Oknum TNI Halang-halangi Ambulans Bawa Bayi Kritis, Tetap Ditahan meski Berdamai
Baca juga: Oknum TNI AL Terancam Dipecat karena Kasus Pembunuhan, Disulut Permintaan Calon Mertua
"Alhamdulillah sudah ditangkap, sekarang bapak sudah lega," ujarnya saat dihubungi TribunJabar.id, Kamis (23/12/2021).
Ia menjelaskan, dirinya saat ini mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.