PUBLIC SERVICE
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Klaim Beasiswa Pendidikan untuk Anak, Begini Cara dan Syaratnya
Untuk program JKK, bantuan tersebut diberikan bagi anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total.
- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Besaran beasiswa
Berikut ini besaran bantuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan:
- TK sampai dengan SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun.
- SMP/Sederajat Rp 2 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
- SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
- Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.
- Pengajuan dapat dilakukan tiap tahun. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah.
Manfaat ini diberikan untuk dua orang anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari TK-S1/Pelatihan dengan nilai maksimal mencapai Rp 174 juta.
(*/TRIBUNBATAM.id)