BATAM TERKINI
WARNING! BP Batam Minta Warga Waspadai Modus Jual Beli Kavling Bodong di Batam
BP Batam mengimbau kepada seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli Kavling Siap Bangun (KSB) yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengimbau kepada seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli Kavling Siap Bangun (KSB) yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan SCBP Batam sebelumnya.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengingatkan, BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program KSB sejak tahun 2016 silam.
Ia mengungkapkan, saat ini marak keluhan dan laporan masyarakat terkait penawaran penjualan kavling mengatasnamakan KSB (Kavling Siap Bangun), sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan.
"Tentu menjadi perhatian kami, terkait maraknya promosi jual beli kavling mengatasnamakan KSB, apalagi yang sering kita lihat di media sosial. Kami tak henti-hentinya untuk kembali mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, agar teliti dan hati-hati terhadap potensi penipuan penjualan kavling ilegal ini," ujar Tuty, Selasa (15/3/2022)
Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan. Masyarakat cenderung tergiur dengan harga promosi yang murah, karena ingin mendapat hunian dengan mudah.
Sebaliknya, masyarakat yang telah melakukan transaksi tanpa melakukan verifikasi dokumen legalitas lahannya, menjadi resah karena merugi, dan menyesal di kemudian hari.
Ariastuty pun mengimbau masyarakat Batam agar lebih hati-hati, teliti dan waspada terhadap penawaran-penawaran lahan yang diperjualbelikan dengan mengatasnamakan program KSB.
Baca juga: JELANG Ramadhan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pastikan Stok Pangan Tanjungpinang Aman
Baca juga: PMKRI CC Batam Gelar Pendidikan Tingkat Kedua, Berharap Kader Miliki Jiwa Militan
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke BP Batam untuk mengecek keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi jual beli, tepatnya di bagian Ruang Konsultasi Direktorat Pertanahan BP Batam, di Gedung Bida Utama, Kantor BP Batam.
"Masyarakat silahkan datang lebih dulu (untuk konfirmasi legalitas dokumen) ke kami (Ruang Konsultasi Lahan), jangan sampai sudah transaksi, terdapat permasalahan, baru kemudian datang. Penting untuk teliti sebelum membeli, agar masyarakat tidak merugi," jelas Tuty.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bagi perusahaan-perusahaan yang sudah mendapat izin pada tahun sebelum 2016 terkait program KSB, izinnya hanya berupa izin pematangan lahan, bukan untuk penjualan kavling.
Sebab, alokasi lahan tetap menjadi kewenangan BP Batam.
Sementara itu, dari sisi pengawasan dan pengamanan, secara internal, Direktorat Pertanahan bekerja sama dengan Direktorat Infrastruktur Kawasan dan Direktorat Pengamanan Aset. Bila terdapat laporan dari masyarakat terkait hal ini, maka BP Batam sesuai prosedur, akan melakukan analisa dan menindaklanjuti sesuai dengan peruntukkannya.
Selanjutnya, sesuai aturan hukum yang berlaku apabila terdapat sanksi pelanggaran undang-undang, maka dapat ditindaklanjuti melalui aparat penegak hukum. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)