PUBLIC SERVICE
Cara Bikin e-KTP Terbaru 2022, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting bagi masyarakat Indonesia.Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke
2. Datang ke Kelurahan: untuk membuat e-KTP, kamu harus mendatangi langsung kelurahan dan tidak dapat diwakili. Masuk dan ambil antrian. Secara umum, pengurusan e-KTP dibuka mulai jam 08:00 pagi hingga 15:00.
3. Penyerahan dokumen: setelah giliran tiba, serahkan salinan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas Kelurahan. Ada baiknya untuk membawa dokumen yang asli untuk ditunjukkan kepada pegawai.
4. Ambil Foto dan sidik jari: setelah penyerahan dokumen, kamu akan diarahkan untuk mengambil foto dan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, kamu akan mendapatkan surat pengantar saat e-KTP nanti diambil. Surat ini juga berguna sebagai kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
Pengurusan pembuatan e-KTP dapat dilakukan dengan cepat tergantung antrian. Sementara untuk pengambilan e-KTP dapat dilakukan 14 hari kemudian.
Baca juga: Cara Membuat KTP Elektronik (e-KTP) Tahun 2022, Siapkan Syarat Ini Sebelum ke Disdukcapil
Baca juga: Cara Mengurus Surat Pindah dan Pindah Datang agar Data di KTP dan KK Sesuai Alamat Baru
Silahkan konfirmasi ke pihak kelurahan terkait jika dalam kurun waktu tersebut e-KTP belum bisa diambil.
(*)