PUBLIC SERVICE

Cara Bikin e-KTP Terbaru 2022, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting bagi masyarakat Indonesia.Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke

ist
e-KTP-Ilustrasi 

2. Datang ke Kelurahan: untuk membuat e-KTP, kamu harus mendatangi langsung kelurahan dan tidak dapat diwakili. Masuk dan ambil antrian. Secara umum, pengurusan e-KTP dibuka mulai jam 08:00 pagi hingga 15:00.

3. Penyerahan dokumen: setelah giliran tiba, serahkan salinan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas Kelurahan. Ada baiknya untuk membawa dokumen yang asli untuk ditunjukkan kepada pegawai.

4. Ambil Foto dan sidik jari: setelah penyerahan dokumen, kamu akan diarahkan untuk mengambil foto dan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, kamu akan mendapatkan surat pengantar saat e-KTP nanti diambil. Surat ini juga berguna sebagai kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP

Pengurusan pembuatan e-KTP dapat dilakukan dengan cepat tergantung antrian. Sementara untuk pengambilan e-KTP dapat dilakukan 14 hari kemudian. 

Baca juga: Cara Membuat KTP Elektronik (e-KTP) Tahun 2022, Siapkan Syarat Ini Sebelum ke Disdukcapil

Baca juga: Cara Mengurus Surat Pindah dan Pindah Datang agar Data di KTP dan KK Sesuai Alamat Baru

Silahkan konfirmasi ke pihak kelurahan terkait jika dalam kurun waktu tersebut e-KTP belum bisa diambil. 

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved