Rabu, 29 April 2026

BATAM TERKINI

KKP Periksa dan Awasi Rig Berbendera Sri Lanka di Perairan Batu Ampar Batam

Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, KKP memeriksa Rig berbendera Sri Lanka di wilayah perairan Batu Ampar, Batam.

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing |
ISTIMEWA
Rig berbendera Sri Lanka di wilayah perairan Batu Ampar, Batam  

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, KKP memeriksa Rig berbendera Sri Lanka di wilayah perairan Batu Ampar, Batam.

Pemeriksaan tersebut menjadi penegasan peran KKP dalam memastikan pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut.

“Jajaran kami di 7Pangkalan PSDKP Batam telah melakukan pemeriksaan terhadap Rig EW berkebangsaan Sri Lanka pada beberapa waktu lalu,”  ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Kamis (17/03/2022).

Dalam keterangan tertulisnya lewat Humas KKP, Adin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Rig berbobot 13.590 GT tersebut berada di perairan Batu Ampar untuk keperluan perbaikan beberapa bagian kapal dan peralatan untuk melakukan pengeboran di Lhokseumawe, Aceh.

Rig tersebut rencananya akan ditarik ke Lhokseumawe sekitar akhir Maret 2022 sambil menunggu kesiapan dokumen perizinan dari Kementerian/Lembaga serta kesiapan peralatan pengeboran.

“Polsus PWP3K masih terus melakukan pendalaman dan akan mengumpulkan keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait," ungkap Adin.

Baca juga: Kapal Pakai Jaring Berkantong Tertangkap Langgar Aturan, KKP Diminta Perketat Pengawasan Laut Natuna

Baca juga: Warga Batam Temukan Ikan Unik saat Mancing Dekat Saluran Air, Awalnya Dikira Buaya

Adin juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Rig milik PT. ODG tersebut menerima tender dari PT. T. 

Adapun terkait dengan Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Adin menyampaikan bahwa baik dari Agen maupun Nakhoda kapal belum mengetahui dokumen tersebut.

“Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa kegiatan Rig EW ini belum dilengkapi PKKPRL. Kami dalam proses pendalaman apakah benar kegiatan Rig tersebut baru bersifat sementara. Artinya dalam proses bergerak ke lokasi kegiatan sebenarnya. Pada prinsipnya seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap, wajib dilengkapi PKKPRL," kata Adin.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ini merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

Dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan menjadi salah satu prasyarat dalam kegiatan pengelolaan ruang laut. Upaya penertiban dan pengawasan pengelolaan ruang laut, saat ini sedang diperkuat oleh KKP. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved