PUBLIC SERVICE
Peserta BPJS Kesehatan Bisa Klaim Kacamata Gratis, Pehatikan Cara dan Syaratnya
Tidak hanya pelayaan kesehatan mulai dari tingkat pertama hingga rujukan ke rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan atau klaim kacam
TRIBUNBATAM.id - Tidak hanya pelayaan kesehatan mulai dari tingkat pertama hingga rujukan ke rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan atau klaim kacamata gratis.
Pemberian kacamata gratis ini dalam bentuk subsidi dana.
Besaran subsidi dana diberikan berdasarkan kelas kepesertaan.
Layanan kacamata gratis ini merupakan bagian dari Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Mengenai cara mendapatkan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan, Narahubung BPJS Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arif Asridin mengatakan, peserta bisa datang ke faskes rujukan.
Baca juga: Apakah Ambulans Dicover BPJS? Ini Cara dan Prosedur Layanan Ambulans bagi Peserta BPJS Kesehatan
Baca juga: Tak Lagi Kerja atau Pensiun? Ini Cara Pindah Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Karyawan ke Mandiri
"Sama seperti klaim lainnya, melalui rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kemudian ke RS, jika diperlukan kacamata, maka dokter akan meresepkan kacamata," kata Arif, sebagaimana mengutip Kompas.com.
Lalu, apa saja syarat dan tata cara klaim kacamata dari BPJS Kesehatan?
Syarat dan ketentuan klaim kacamata
Ada pun sejumlah persyaratan untuk klaim kacamata dari BPJS Kesehatan sebagai berikut:
1. Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim
Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsidi dana.
Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan yang Anda ambil.
Dalam BPJS Kesehatan dijelaskan bahwa subsidi dana kelas III sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 200.000, dan kelas I sebesar Rp 300.000.
2. Perhatikan ukuran lensa
Ketika melakukan klaim, perhatikan ukuran lensa yang bakal Anda gunakan pada kacamata.