PUBLIC SERVICE

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Klaim Kacamata Gratis, Pehatikan Cara dan Syaratnya

Tidak hanya pelayaan kesehatan mulai dari tingkat pertama hingga rujukan ke rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan atau klaim kacam

Tribunnews
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUNBATAM.id - Tidak hanya pelayaan kesehatan mulai dari tingkat pertama hingga rujukan ke rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan atau klaim kacamata gratis.

Pemberian kacamata gratis ini dalam bentuk subsidi dana.

Besaran subsidi dana diberikan berdasarkan kelas kepesertaan.

Layanan kacamata gratis ini merupakan bagian dari Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

Mengenai cara mendapatkan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan, Narahubung BPJS Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arif Asridin mengatakan, peserta bisa datang ke faskes rujukan.

Baca juga: Apakah Ambulans Dicover BPJS? Ini Cara dan Prosedur Layanan Ambulans bagi Peserta BPJS Kesehatan

Baca juga: Tak Lagi Kerja atau Pensiun? Ini Cara Pindah Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Karyawan ke Mandiri

"Sama seperti klaim lainnya, melalui rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kemudian ke RS, jika diperlukan kacamata, maka dokter akan meresepkan kacamata," kata Arif, sebagaimana mengutip Kompas.com. 

Lalu, apa saja syarat dan tata cara klaim kacamata dari BPJS Kesehatan

Syarat dan ketentuan klaim kacamata

Ada pun sejumlah persyaratan untuk klaim kacamata dari BPJS Kesehatan sebagai berikut:

1. Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim

Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsidi dana.

Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan yang Anda ambil. 

Dalam BPJS Kesehatan dijelaskan bahwa subsidi dana kelas III sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 200.000, dan kelas I sebesar Rp 300.000. 

2. Perhatikan ukuran lensa 

Ketika melakukan klaim, perhatikan ukuran lensa yang bakal Anda gunakan pada kacamata.

Sebab, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri. 

3. Klaim dua tahun sekali

Subsidi dana atau klaim kacamata BPJS Kesehatan untuk peserta tidak bisa dilakukan sesering mungkin.

Ketentuannya, peserta JKN-KIS hanya bisa membeli kacamata dengan klaim dari BPJS Kesehatan sekali dalam dua tahun sesuai indikasi medis. 

Cara klaim subsidi kacamata BPJS Kesehatan

Setelah memahami segala persyaratan BPJS Kesehatan, simak langkah-langkah untuk klaim kacamata.

1. Datanglah ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama Anda.

Baca juga: Cara Mengurus Klaim Beasiswa Pendidikan bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Cara Daftar Autodebet Tagihan BPJS Kesehatan Melalui BCA, Lebih Praktis Tak Repot Bayar Manual

2. Mintalah rujukan ke poli mata kepada petugas puskesmas.

3. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, yakni periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.

4. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

5. Legalisir resep kacamata ke loket RS.

6. Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan.

Untuk melakukan transaksi, Anda nantinya diminta untuk menunjukkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved