BEASISWA
Cara Mengurus Klaim Beasiswa Pendidikan bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang
TRIBUNBATAM.id - Beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.
Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah keluarnya aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Untuk program JKK, bantuan tersebut diberikan bagi anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Namun untuk program JKM, bantuan diberikan jika peserta meninggal dunia karena sebab apa pun.
Baca juga: Tak Lagi Kerja atau Pensiun? Ini Cara Pindah Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Karyawan ke Mandiri
Baca juga: Cara Daftar Autodebet Tagihan BPJS Kesehatan Melalui BCA, Lebih Praktis Tak Repot Bayar Manual
Lantas, bagaimana pengajuan dan cara klaimnya?
Tata cara klaim JKK
Cara pertama klaim JKK adalah melalui kantor cabang.
Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:
- Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
- Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3* dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.
Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.
Cara klaim yang kedua adalah melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)-RS/Klinik yang bekerjasama dengan BPJamsostek.
Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan dapat langsung membawa peserta ke PLKK terdekat dengan membawa dokumen formulir Kecelakaan Kerja tahap 1 maksimal dalam waktu 2x24 jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.
Dokumen manfaat JKK
Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim JKK yaitu:
- Kartu peserta BPJamsostek
Baca juga: Jangan Salah Kaprah, Ini Beda JHT)dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaatnya?
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Cepat dan Nggak Ribet