PUBLIC SERVICE

Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Melamar Kerja, Intip Syaratnya

SKCK ditujukan untuk memenuhi permohonan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi.

TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora
Suasana di Kantor Kepolisian Resort (Polres) Bintan ketika warga mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Para pencari kerja yang akan melamar pekerjaan biasanya melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam berkas lamarannya.

Baik itu melamar kerja di perusahaan swasta ataupun untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan terbitan Polri.

Dikutip dari situs Polri, SKCK diterbitkan resmi oleh Polri lewat fungsi Intelkam untuk seorang pemohon/warga. 

SKCK ditujukan untuk memenuhi permohonan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi.

SKCK diterbitkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian terkait pemohon dan berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan.

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Siapkan Berkas Ini Sebelum ke Kelurahan

Baca juga: Cara Bikin e-KTP Terbaru 2022, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

SKCK bisa diperpanjang jika sudah melewati masa berlaku dan warga masih memerlukannya. 

Lalu apa saja syarat mengurus SKCK

Syarat SKCK untuk WNI:

1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)

2. Fotokopi paspor

3. Fotokopi KK (kartu keluarga)

4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir

5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP

6. Enam lembar pas foto berwarna

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved