Syarat Boleh Mudik Lebaran 2022 walau Belum Suntik Vaksin Booster, Ini Aturannya

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan orang yang belum menerima vaksinasi booster juga dibolehkan mudik Lebaran tapi dengan syarat

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Foto sejumlah penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam pada Selasa (6/7/2021). Pemerintah tahun ini membolehkan masyarakat mudik Lebaran tetapi dengan sejumlah syarat 

Menkes menambahkan, syarat vaksin booster untuk perjalanan mudik Lebaran 2022 diberlakukan demi melindungi kelompok lansia (lanjut usia).

Menurutnya, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran, karena akan bertemu banyak kerabat.

"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," ujar Budi.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan masyarakat yang inging mudik Lebaran pada tahun ini. 

Ini merupakan kali pertama pemerintah mengizinkan mudik di tengah pandemi virus corona, setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Informasi Terbaru Syarat Perjalanan ke Singapura untuk Wisatawan yang Sudah Vaksinasi Penuh

Baca juga: SYARAT Naik Pesawat Terbaru, Aturan Prokes Perjalanan Udara, Laut & Darat dan Cara Mengisi e-HAC

Catatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menunjukkan, vaksinasi booster baru mencapai 18.070.929 suntikan per Rabu (23/3/2022).

Pada periode yang sama, capaian vaksinasi dosis pertama menyentuh angka 195.229.531, dan vaksinasi dosis kedua berada di angka 156.139.516.

Semetara itu, selain mudik dibolehkan pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran lain jelang Ramadhan 2022.

Misalnya, pada tahun ini umat Islam dibebaskan untuk Salat Tarawih berjemaah di masjid.

Sebagaimana diketahui, pada dua Ramadhan sebelumnya pemerintah menganjurkan umat Muslim untuk beribadah dari rumah selama bulan suci lantaran kasus Covid-19 yang belum terkendali.

Namun demikian, pada Ramadhan kali ini pegawai dan pejabat pemerintahan masih dilarang menggelar buka bersama dan open house saat Lebaran.

Aturan lain yang juga dilonggarkan yakni dihapusnya karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.

Meski begitu, seperti dikutip dari kompas.com, pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR.

Jika hasilnya negatif, maka dapat melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Naik Pesawat tak Perlu PCR dan Antigen Lagi, Jumlah Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Naik

Baca juga: Maksud Hasil Tes Tidak Ditemukan saat Isi e-HAC Pedulilindungi, Jadi Syarat Naik Pesawat Terbang

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved