PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) bagi Pengantin Baru, Gratis!

Pasangan suami istri yang baru menikah biasanya akan diminta untuk membuat Kartu Keluarga (KK) baru. Pengurusan KK baru tersebut bisa dilakukan setela

TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
Ilustrasi KK 

TRIBUNBATAM.id - Pasangan suami istri yang baru menikah biasanya akan diminta untuk membuat Kartu Keluarga (KK) baru. 

Pengurusan KK baru tersebut bisa dilakukan setelah proses pernikahan selesai dilaksanakan. 

Mengutip laman indonesiabaik.go.id, pada dasarnya pasangan suami istri baru harus memiliki KK terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orang tua.  

Pengantin baru nantinya akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru). 

Menariknya lagi, pengurusan KK baru ini bisa diurus tanpa perlu surat pengantar dari RT/RW. 

Adapun untuk layanan pembuatan KK dipastikan gratis tanpa pungutan biaya sepeserpun. 

KK baru akan selesai dibuatkan dalam waktu penyelesaian bisa satu hari apabila tidak terkendala.

Baca juga: Cara Bikin e-KTP Terbaru 2022, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Baca juga: Ini Cara Mengganti Data KTP Sesuai Domisili Baru untuk Permudah Mendapat Layanan Publik

Lantas, bagaimana cara mengurus KK bagi pengantin baru? 

Berikut syarat dan cara mengurus KK bagi pengantin baru berdasarkan laman sipp.menpan.go.id

Syarat mengurus KK bagi Pengantin Baru

- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki

- Mengisi Formulir F I-01

- Fotocopy Buku Nikah

- Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/kelurahan)

- Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)

- Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)

Cara mengurus KK bagi Pengantin Baru

- Kunjungi kantor Dukcapil setempat

- Pemohon melengkapi berkas

- Pemohon mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil

Baca juga: 4 Cara Praktis Cek Kartu Keluarga (KK) secara Online Lewat HP

Baca juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Syarat Lengkap Urus KTP dan KK Baru  

- Setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office 

- Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses

- Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator kedalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru

- Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga 

Biaya mengurus KK bagi Pengantin Baru

Pada dasarnya, pengurusan KK bagi pengantin baru ini tak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis. 

Namun, biaya akan dikenakan apabila pemohon terlambat melakukan perubahan Kartu Keluarga (KK) hingga lewat dari satu bulan sejak terjadinya peristiwa kependudukan (Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, dan 13 peristiwa penting lainnya). 

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved