PUBLIC SERVICE

Lapor SPT Online tapi Lupa EFIN? Simak Cara dan Panduannya agar Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022

Tak hanya digunakan untuk melakukan transaksi elektronik SPT tahunan, kode EFIN juga diperlukan wajib pajak untuk registrasi di aplikasi DJP Online.

djponline.pajak.go.id
Cara Mudah isi SPT Tahunan: Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak, Batas Pelaporan SPT Tahunan 

TRIBUNBATAM.id - Batas pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Pajak Tahunan tinggal sepekan lagi, tepatnya 31 Maret 2022.

Masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi atau lapor SPT Tahunan.

Cara menyampaikan laporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara dengan dua cara.

Bisa langsung ke kantor pajak setempat maupun secara online.

Dikutip dari pajak.go.id, jika dilakukan secara online bisa melalui e-Filling.

Namun sebelumnya, para wajib pajak harus mendapatkan kode Electronic Filling Identification Number (EFIN) terlebih dahulu.

Lalu bagaimana jika lupa EFIN ketika ingin menyampaikan laporan SPT Pajak Tahunan?

Baca juga: Berakhir 31 Maret 2022, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online agar Tak Kena Denda Rp100 Ribu

Baca juga: Siapa yang Wajib Melaporkan SPT Tahunan? Bagaimana dengan Pengangguran, Karyawan Resign & Pensiunan?

Kode EFIN adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk digunakan melakukan pelaporan SPT tahunan melalui transaksi elektronik yaitu e-Filing.

Tak hanya digunakan untuk melakukan transaksi elektronik SPT tahunan, kode EFIN juga diperlukan oleh wajib pajak untuk registrasi di aplikasi DJP Online.

Bahkan, pengguna aplikasi DJP Online yang ingin melakukan reset kata sandi dan email juga perlu memasukkan kode EFIN.

Lantas, bagaimana jika wajib pajak lupa kode EFIN?

Ada 4 langkah yang bisa dilakukan agar wajib pajak bisa memperoleh kembali kode EFIN yang lupa:

1. Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Permohonan akses lupa EFIN bisa dilakukan dengan menghubungi nomor telepon resmi KPP tempat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nomor telepon resmi KPP bisa diakses secara lengkap di sini. Kendati demikian, perlu diperhatikan bahwa satu panggilan telepon hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved