PUBLIC SERVICE

Lapor SPT Online tapi Lupa EFIN? Simak Cara dan Panduannya agar Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022

Tak hanya digunakan untuk melakukan transaksi elektronik SPT tahunan, kode EFIN juga diperlukan wajib pajak untuk registrasi di aplikasi DJP Online.

djponline.pajak.go.id
Cara Mudah isi SPT Tahunan: Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak, Batas Pelaporan SPT Tahunan 

Peraturan ini tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penelepon adalah wajib pajak yang bersangkutan sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak dan kerahasiaan data wajib pajak.

Petugas akan melakukan verifikasi berupa konfirmasi data wajib pajak atau sering disebut Proof of Record Ownership (PORO).

2. Mengirim email resmi ke KPP

Selain melalui panggilan telepon, wajib pajak juga bisa melakukan permohonan layanan lupa EFIN dengan mengirimkan email ke KPP tempat terdaftar.

Satu surel juga hanya digunakan untuk satu permohonan lupa EFIN.

Saat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN, wajib pajak perlu menyertakan beberapa dokumen data diri yang diperlukan untuk proses PORO.

Baca juga: Lebih Praktis, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online via www.pajak.go.id Sebelum 31 Maret 2022

Baca juga: Ini Perbedaan e-form dan e-Filing, Cara Lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak 2022

Beberapa dokumen yang perlu disertakan di antaranya:

Scan formulir permohonan layanan lupa EFIN yang bisa diunduh melalui www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.

Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif. Foto identitas berupa KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA.

Foto kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Swafoto wajib pajak dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang dikirimkan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Jika data sudah sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan kode EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

3. Menghubungi akun media sosial KPP

Wajib pajak juga bisa menanyakan informasi layanan lupa kode EFIN dengan menghubungi akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Wajib pajak bisa mencari akun media sosial KPP melalui Twitter, Facebook, atau Instagram resmi KPP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved