Polisi Tetapkan 8 Tersangka Termasuk Anak Bupati Langkat Nonaktif Kasus Kerangkeng Manusia
Anak Bupati Langkat nonaktif pun bereaksi dengan status tersangka terkait kasus kerangkeng manusia berujung hilangnya nyawa.
Berdasarkan pengakuan Dewa yang diterimanya, anak sulung Terbit Rencana Perangin-angin itu mengaku tak tahu menahu soal korban tewas di kerangkeng rumahnya.
Bahkan mereka menyebut jika Dewa dituduh.
"Anak muda yang tidak tau apa-apa, tidak mengerti apa-apa dituduh begitu bertubi-tubi," sebutnya.
Sangap mengatakan, polisi hanya mengambil saksi dari orang yang hanya mendengar, bukan melihat.
"Kalau yang bersaksi tidak melihat, hanya mendengar itu gak bisa. Kita lihat saja nanti di pengadilan," jelasnya.
Saat ini, tujuh tersangka dugaan penganiyaan tahanan hingga meregang nyawa di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin masih diperiksa di Polda Sumut.
Salah satu diantaranya yang terlihat adalah Suparman, penjaga kerangkeng. Dia nampak hadir mengenakan kemeja batik dan membawa ransel.
Sementara itu, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, belum juga hadir.
Kuasa hukumnya menyebut Dewa berjanji hadir usai jadwal shalat Jumat. Namun hingga pukul 18:00 WIB dia tak kunjung hadir di Polda Sumut.
Baca juga: Objek Wisata Bekancan River di Langkat Tawarkan Pemandangan Panorama Alam
Baca juga: Sosok Menteri Penambang Diungkap Ketua KPK, Firli Langsung Telepon Sejumlah Menteri Jokowi
"Iya, Tadi malam habis ketemu memang dia mau kemari habis shalat Jum'at. Nantinya gimana dia akan kabari saya. Jadwal begitu."
Para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dicecar sedikitnya 30 pertanyaan seputar penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Sangap Surbakti mengatakan, materi pemeriksaan, jumlah pertanyaan kepada para tersangka bervariasi berdasarkan teknik penyidikan.
"Jadi saya pikir itu penyidik lah yang tahu teknik. Satu orang itu di atas 30 pertanyaan. Tidak ada yang di bawah 30," katanya, Jumat (25/3/2022) malam.
Jika melihat pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikenakan kepada para tersangka, menurutnya ada 3 unsur yakni rekrutmen, sistem dan eksploitasi.
Pertanyaan dalam pemeriksaan akan seputar itu.