Polisi Tetapkan 8 Tersangka Termasuk Anak Bupati Langkat Nonaktif Kasus Kerangkeng Manusia
Anak Bupati Langkat nonaktif pun bereaksi dengan status tersangka terkait kasus kerangkeng manusia berujung hilangnya nyawa.
Sementara korban hanya menggunakan celana pendek, tak beralas kaki, tak menggunakan helm dan kepalanya botak.
Keberadaan kerangkeng manusia ini diketahui sudah ada sejak 10 tahun lalu.
Baca juga: Hasil Investigasi LPSK, Bupati Langkat Nonaktif Pernah Terlibat Aksi Pencurian Hingga Judi
Baca juga: Polisi Bongkar 2 Makam Korban Penjara Manusia Bupati Langkat Nonaktif
Terdapat dua kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat yang berukuran 6x6 meter.
Kedua sel itu diisi 27 orang yang setiap hari bekerja di kebun sawit.
Saat pulang bekerja, mereka akan dimasukkan ke dalam kerangkeng lagi.
Polisi menyebutkan, 27 orang tersebut diantarkan sendiri oleh orangtua masing-masing.
Bahkan, para orangtua dan menandatangani surat pernyataan.
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebelumnya ditetapkan tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia ditangkap karena suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara pada Kamis (20/1/2022) dini hari.
Sementara Dewa Perangin-angin, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin mengaku kaget saat ditetapkan tersangka kasus penganiyaan hingga tewas di kerangkeng milik bapaknya.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum tersangka, Sangap Surbakti.
Saat itu, Dewa langsung berkonsultasi dengan Sangap untuk membicarakan permasalahan hukum yang menjerat kliennya tersebut.
Baca juga: 40 Orang Dipenjara oleh Bupati Langkat di Rumahnya, Dibuatkan Sel Khusus dan Disuruh Kerja Paksa
Baca juga: BREAKINGNEWS: Tim KPK Turun ke Sumut, Ringkus Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Semua tersangka kecuali Dewa Perangin-angin sudah tiba di gedung Ditreskrimum Polda Sumut sekira pukul 13.00 WIB.
"Sebagai manusia pasti kaget. Dia konsultasi ke saya secara hukum," kata kuasa hukum tersangka, Sangap Surbakti, Jumat (25/3/2022).