CORONA KEPRI

Kasus Aktif Covid-19 Anambas Tinggal 8 Orang, Bupati Tetap Minta Kawal Ketat Protkes

Bupati Anambas meminta warganya tak melonggarkan protokol kesehatan (protkes) meski kasus aktif covid-19 tersisa 8 orang saja.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
tribunbatam.id/istimewa
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris meminta warganya untuk terus menerapkan protokol kesehatan (protkes), meski kasus aktif covid-19 tersisa 8 orang saja. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) kini berangsur menurun.

Data Satgas Covid-19 hingga Minggu, (27/3/2022) mencatat hanya ada tambahan kasus baru positif Covid-19 sebanyak 2 orang.

Sedangkan selesai isolasi ada sebanyak 9 orang dan kembali 1 orang meninggal dunia.

Total kasus aktif saat ini pun telah berjumlah 8 kasus dan meninggal dunia 49 kasus.

Sementara, keseluruhan kasus positif Covid-19 yang terkonfirmasi kini berjumlah sebanyak 2.145 kasus.

Sedangkan total selesai isolasi sebanyak 2.088 kasus.

Baca juga: Gubernur Kepri Pasang Target Capaian Vaksinasi Booster Covid-19 Jelang 1 April 2022

Baca juga: Pelabuhan Harbour Bay Batam Hidup Lagi, Penumpang Asal Singapura Catat Rekor Sejak Corona

Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini telah dinyatakan berstatus zona kuning dan hasil assesment PPKM level 3.

Adapun pasien terpapar Covid-19 yaitu, pasien 2.144 inisial Tn. K laki-laki usia 81 tahun alamat Kp. Pasiran dan pasien 2.145 Sdr. RA laki-laki 21 tahun alamat Desa Kuala Maras.

Sementara itu, pasien selesai isolasi ataupun sembuh yaitu, Pasien 2123 inisial Tn. D usia 59 tahun, laki-laki, alamat Batu Tambun, masa karantina 11 hari.

Pasien 2124 inisial Ny. NT usia 26 tahun, perempuan, alamat Aspol Rintis, masa karantina 11 hari.

Pasien 2125 inisial Tn. MAS usia 34 tahun, laki-laki, alamat Aspol Rintis, masa karantina 11 hari.

Pasien 2126 inisial Tn. RZF usia 41 tahun, laki-laki, alamat Aspol Rintis, masa karantina 11 hari.

Pasien 2129 inisial Sdr. DYA usia 22 tahun, laki-laki, alamat Jalan Kampung Baru, masa karantina 11 hari.

Pasien 2132 inisial Tn. A usia 35 tahun, laki-laki, alamat Langir, masa karantina 10 hari.

Pasien 2134 inisial An. AAR usia 3 tahun, laki-laki, alamat Aspol Rintis, masa karantina 10 hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved