Breaking News

LPSK Minta Kapolri Bertindak, 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Masih Bebas

Wakil Ketua LPSK meminta Kapolri untuk menegur penyidik Polda yang belum menahan 8 tersangka kasus penganiayaan kerangkeng manusia.

TribunBatam.id via Kompas.com/Moh. Nadlir
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (15/8/2017). 

"Kalau keterlibatan secara aktif tidak ada. Karena kami sudah melakukan tiga kali pemeriksaan terhadap 5 anggota yang diduga ikut terlibat dengan kasus tersebut," katanya.

Dia pun menguraikan dugaan awal adanya 5 oknum polisi bayaran yang melekat pada Terbit Rencana Peranginangin.

Satu polisi yang merupakan perwira pertama, AKP HS diklaim tidak pernah masuk atau menghampiri serta mengunjungi kerangkeng tersebut.

Sementara, tiga oknum polisi lain pernah menjadi LO saat Pilkada ketika Terbit Rencana Peranginangin maju sebagai calon Bupati Langkat kala itu.

Baca juga: Penjara di Rumah Bupati Langkat, 4 Pekerja Babak Belur

Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Kena OTT KPK, Wakil Bupati: Saya Belum Tahu

"Jadi ada anggota yang ditempatkan atau dipermintakan bantuan. Satu dari 3 orang tersebut mencuci kendaraan karena di belakang itu ada sungai, ada kolam," ujarnya.

"Kemudian satu orang lagi, warga di situ yang menjadi anggota polisi. Salah satu kerabat Terbit. Dia sudah empat kali ke situ. Bahkan sejak sebelum jadi polisi," ucapnya.

Ada pun berkaitan dengan penganiayaan tersebut pada saat terjadinya penganiayaan dari hasil pemeriksan saksi saksi maupun tersangka, yang bersangkutan tidak ada datang ke situ.

Ia pun mengatakan terkait kemungkinan oknum polisi mengetahui tapi tidak melaporkan, pihaknya akan bersurat dengan Propam.(TribunBatam.id) (TribunMedan.com/Goklas Wisely)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kerangkeng Manusia

Sumber: TribunMedan.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved