LPSK Minta Kapolri Bertindak, 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Masih Bebas

Wakil Ketua LPSK meminta Kapolri untuk menegur penyidik Polda yang belum menahan 8 tersangka kasus penganiayaan kerangkeng manusia.

TribunBatam.id via Kompas.com/Moh. Nadlir
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (15/8/2017). 

Sebab, kasus ini sangat merugikan para korban.

Baca juga: LPSK Ungkap Keterlibatan Oknum TNI Aktif Dalam Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif

Baca juga: Hasil Investigasi LPSK, Bupati Langkat Nonaktif Pernah Terlibat Aksi Pencurian Hingga Judi

"Ini sangat merugikan dan mencederai kepercayaan masyarakat. Polda Sumut harusnya memberikan kepercayaan kepada masyarakat, di mana tidak memberikan keistimewaan terhadap kasus ini," jelasnya.

Kemudian, ia berharap Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan teguran kepada Polda Sumut yang membiarkan para tersangka kasus penganiyaan kereng masih hirup udara segar.

Bukan tidak mungkin, sambungnya dengan pembiaran ini akan ada timbul kasus serupa.

"Kompolnas dan Kapolri bergerak, karena kasus ini menarik perhatian publik. Praktek ini sangat masif dan menimbulkan dampak yang begitu mendalam bagi para korban," ucapnya.

POLDA Sumut Angkat Bicara

Polda Sumut sebelumnya mengakui terdapat lima anggotanya yang mengetahui aktivitas kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin tapi sengaja tak melapor.

Kelima polisi aktif itu masing-masing AKP HS berstatus sebagai saudara ipar Terbit Rencana Peranginangin.

Aiptu RS dan Bripka NS sebagai ajudan.

Briptu YS sebagai penjemput penghuni kerangkeng yang kabur.

Bripda ES berperan sebagai penjemput penghuni kerangkeng dan melakukan penganiayaan sebagaimana laporan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Polisi Bongkar 2 Makam Korban Penjara Manusia Bupati Langkat Nonaktif

Baca juga: Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Diduga Adanya Perbudakan Moderan Dilakukan Selama Ini

Berkenaan dengan masalah ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengaku pihaknya berkoordinasi dengan Propam Polda Sumut.

"Kami Dit Krimum bekerjasama dengan Bid Propam terkait dengan saksi mengetahui tapi tidak melaporkan kejadian tersebut," katanya, Sabtu (27/3/2022).

Namun, Tatan justru mengklaim bahwa kelima polisi ini tidak terlibat dalam kasus kerangkeng manusia.

Meskipun dalam laporan LPSK dijelaskan dengan gamblang, bahwa ada indikasi keterlibatan oknum polisi yang turut melakukan penganiayaan terhadap tahanan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved