PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk UMKM dan Pengusaha Kuliner

Kementerian Agama (Kemenag) membagikan cara mengurus sertifikat halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).  Cara mengurus sertifi

ISTIMEWA
Ilustrasi UMKM Kuliner 

Namun juga keseluruhan proses pembuatan produk hingga penjualan ikut diperhitungkan sehingga proses sertifikasi halal menjadi sangat ketat. 

Menurutnya, proses ini memakan waktu cukup panjang.

Nantinya, hasil akan dikasihkan ke MUI untuk berlanjut ke sidang Fatwa Halal. 

Di dalam sidang Fatwa Halal nantinya pelaku usaha yang berhasil akan mendapatkan surat ketetapan halal untuk usahanya. 

4. Tunggu sertifikat halal keluar

Setelah surat ketetapan dikeluarkan dari sidang Fatwa Halal, maka selanjut hasil ketetapan itu menjadi kunci bagi BPJPH mengeluarkan sertifikat halal

Sertifikat halal dari BPJPH itulah yang nantinya menjadi dasar dan pegangan bahwa produk UMKM ditetapkan halal. 

"Sertifikat halal itu sudah pasti dikeluarkan oleh BPJPH. Nanti ada logo Garuda-nya, itu bisa diunduh langsung oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan legalitas agar bisa mengantongi serfikat halal. Logo halal yang sudah disetujui juga bisa disertakan di kemasan produk," katanya.

Secara keseluruhan, proses pengajuan sertifikasi halal berlangsung selama 21 hari kerja dan perlu diperbaharui setiap dua tahun sekali. 

(*/TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved