ANAMBAS TERKINI
Ada Telur Penyu saat Pemusnahan Barang Bukti Cabjari Natuna di Tarempa
Cabjari Natuna di Tarempa memusnahkan barang bukti dari 11 perkara sejak 2021 hingga Maret 2022. Salah satu yang dimusnahkan adalah telur penyu.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Ada yang menarik saat pemusnahan barang bukti yang digelar Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Rabu (30/3/2022).
Jika selama ini umum yang dimusnahkan adalah barang bukti yang digunakan tersangka, seperti tas, dompet hingga narkoba.
Dalam pemusnahan kali ini, Cabjari Natuna di Tarempa memusnahkan telur penyu.
Sepuluh butir telur hewan yang dilindungi ini dimusnahkan setelah mendapat kekuatan hukum tetap.
Termasuk mendapat putusan Pengadilan Negeri (PN) Ranai.
Langkah pemusnahan dengan cara dibakar juga diambil karena kondisi telur penyu yang tidak bisa diselamatkan lagi.
Pemusnahan telur penyu ini juga merupakan bagian dari total 11 perkara yang ditangani Cabjari Natuna di Tarempa selama 2021 hingga Maret 2022.
Serta berlokasi di Kantor Cabjari Tarempa, Jalan Imam Bonjol.
Baca juga: Sosialisasi Sejak 2014, LKKPN Pekanbaru Akui Masih ada Penjualan Telur Penyu di Anambas
Baca juga: Sita 600 Butir, Anggota Satreskrim Polres Anambas Tangkap 1 Warga Diduga Jual Belikan Telur Penyu
"Perkara ini didominasi dari kasus narkotika jenis sabu sebanyak 10 perkara dan kasus pencurian telur penyu sebanyak 1 perkara," beber Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, Rabu (30/3/2022).
Roy menyebutkan, barang bukti terdiri dari sabu-sabu dengan total seberat 58,73 gram, handphone berbagai merek 10 buah, tiket kapal 6 lembar, jaket 1 helai, dompet 1 buah,
Selanjutnya ada mancis 4 buah, gunting 2 buah, masker 2 buah, tas 2 buah, botol rexona 2 buah, telur penyu 10 butir, karung 1 buah, kantong pelastik 1 hitam dan kartu 1 buah.
"Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan larutan air panas. Sedangkan untuk barang lainnya dipotong dan dibakar," terangnya.
Adapun tersangka dalam perkara narkotika tersebut didominasi dari luar daerah Anambas sebanyak 8 orang dan 2 orang dari Anambas.
Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan guna menghindari pemanfaatan dari oknum-oknum tertentu dan tidak hilangnya barang bukti.
"Untuk itu kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada penyidik kepolisian dalam hal penanganan perkara yang baik yang juga menghasilkan putusan yang adil," jelasnya.
Pihaknya turut mengapresiasi pemerintah daerah Kabupaten Anambas yang telah membantu dalam proses sosialisasi pencegahan tindak pidana hukum wilayah setempat.
Baca juga: Jual Telur Penyu di Kepri, 5 Orang Masuk Bui, Terancam Pidana 5 Tahun
Baca juga: Polda Kepri Amankan 1.007 Butir Telur Penyu dari 3 Lokasi, 5 Orang Jadi Tersangka
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti turut disaksikan Sekda Anambas, Kapolsek Siantan, Kasat Narkoba Polres Anambas dan Kabid P2P Dinas Kesehatan.
ANAMBAS Jadi Lokasi Konservasi
Keberadaan penyu di Kabupaten Kepulauan Anambas diketahui bukan hal yang baru.
Sejumlah pulau menjadi lokasi hewan dilindungi ini untuk bertelur.
Di Kepulauan Anambas sendiri ada dua jenis penyu yang masuk dalam kategori penyu langka, yaitu penyu hijau dan penyu sisik.
Mereka merupakan bagian dari total 7 jenis penyu yang keberadaannya terancam punah.
Selain penyu hijau dan penyu sisik, terdapat penyu lekang kempii (lepidochelys kempi), penyu lekang (lepidochelys olivachea).
Kemudian penyu belimbing (dermochelys coriacea), penyu pipih (natator depressus), dan penyu tempayan (carreta caretta).
Saat ini kehidupan penyu terancam punah karena makin banyaknya sampah di laut, polusi plastik, dan perburuan ilegal.
Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru terus mensosialisasikan kepada masyarakat berupa bimbingan teknis dan penyadartahunan maupun stakeholder di Kepulauan Anambas sejak tahun 2014.
Baca juga: Viral, Belasan Penyu Raksasa Ditemukan Nelayan Karimun, Nyangkut di Jaring Ikan
Baca juga: Pulau Ini Tak Hanya Destinasi Wisata Kepri, Tapi Juga Lokasi Konservasi Penyu
Kepala LKKPN Pekanbaru, Fajar Kurniawan ketika itu mengungkapkan bahwa benar sekali peluang hidup penyu hingga dewasa hanya 2 sampai 10 persen saja.
Pihaknya dalam hal ini terus melakukan edukasi ke masyarakat di Kepulauan Anambas dengan merata.
Harapan terbesar LKKPN Pekanbaru terhadap penyu ini adalah terus mengupayakan konservasi agar semakin baik.
Indikasinya sudah mulai terlihat dengan semakin menurunnya laporan perdagangan telur penyu.
"Semoga satwa prasejarah yang hampir punah ini akan lestari dan masih dapat dilihat oleh ana cucu kita nanti di Anambas," harapnya.
Saat ini jumlah lokasi penangkaran penyu yang ada di Kepulauan Anambas ada dua lokasi, yakni di Pulau Pahat yang dikelola oleh salah satu perusahaan migas yang memiliki base di Pulau Matak dan di Kecamatan Jemaja yang dikelola oleh masyarakat.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Anambas