Aturan Lengkap Mudik Lebaran Bagi Masyarakat yang Sudah dan Belum Vaksin Booster

Pemerintah menerapkan syarat mudik Lebaran 2022 berbeda bagi masyarakat yang telah mendapat vaksin booster dengan masyarakat yang belum dapat booster

Tribun Jabar/Siti Fatimah
Foto ilustrasi - Aturan Lengkap Mudik Lebaran Bagi Masyarakat yang Sudah dan Belum Vaksin Booster 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah menerapkan syarat mudik Lebaran 2022 berbeda bagi masyarakat yang telah mendapat vaksin booster dengan masyarakat yang belum mendapat booster Covid-19.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, syarat mudik Lebaran 2022 bagi masyarakat yang sudah mendapat vaksin booster boleh mudik tanpa menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022, nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Berbeda dari yang sudah booster, syarat mudik bagi masyarakat yang divaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif tes negatif Covid-19 dari tes Antigen sebagai syarat perjalanan.

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dikutip dari Kompas TV (27/3/2022).

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, diwajibkannya vaksinasi booster tidak semata-mata tanpa pertimbangan yang jelas.

Baca juga: Syarat Penyintas Omicron Tetap Bisa Mudik Tanpa Vaksin Booster Covid-19

Baca juga: Belum Vaksin Booster tapi Ingin Mudik? Ini Aturannya

"Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan Covid-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19," katanya di kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Kementerian Perhubungan tentang mudik Lebaran 2022, diketahui potensi masyarakat yang akan melakukan mudik berjumlah sekitar 80 juta orang.

Selanjutnya, mudik merupakan momentum bersilaturahmi dan mengunjungi orangtua.

Risiko penularan akan lebih berbahaya jika penularan terjadi pada orangtua atau lansia di kampung halaman.

Dengan demikian, lanjut dr. Nadia, vaksinasi booster tetap harus dilaksanakan.

Pemberian vaksinasi booster tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi booster.

Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Mendapatkan Vaksin Booster via PedulLindungi sebagai Aturan Mudik 2022

Baca juga: Aturan Naik Pesawat Lion Air, Garuda dan Citilink, Cek Syarat Terbang Sebelum Mudik 2022

Seperti diketahui, pemerintah memperbolehkan mudik Lebaran 2022 lantaran situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air yang terus membaik.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, pemerintah memutuskan mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran.

Pertama, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved