PUBLIC SERVICE

Terakhir Hari Ini (31/3/2022), Simak Cara Lapor SPT Tahunan 2022 secara Online

Bagi seluruh masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang berstatus Wajib Pajak diharuskan melaporkan SPT Tahunan ke kantor pajak

pajak.go.id/ Sriwijaya Post
Ilustrasi DJP Online SPT Pajak 

- Pilih "Buat SPT". Isi SPT dengan mengikuti panduan yang diberikan oleh sistem. 

- Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT Anda.

- Sebelum Anda bisa mengirim SPT tersebut, periksa kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email Anda. 

- Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik "kirim SPT". 

- Proses lapor SPT Tahunan melalui e-filing sudah selesai. 

Sebagai informasi, layanan pajak online dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. 

Sanksi jika tak laporkan SPT

Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT tahunannya hingga batas waktu pelaporan yang ditentukan, maka akan mendapatkan surat pemberitahuan.

Pemberitahuan tersebut berisi teguran dan kewajiban untuk mengurus pajaknya, termasuk ketentuan denda yang dikenakan.

Menurut Pasal 7 Ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sanksi administrasi bagi mereka yang terlambat melaporkan SPT-nya adalah akan dikenakan denda. 

Adapun denda yang diberikan yakni sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi yang tak melaporkan SPT tahunan Pajak Penghasilannya. 

Sedangkan untuk wajib pajak badan, denda pelanggaran sebesar Rp 1.000.000. 

(*/TRIBUNBATAM.id) 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved