PUBLIC SERVICE
Terakhir Hari Ini (31/3/2022), Simak Cara Lapor SPT Tahunan 2022 secara Online
Bagi seluruh masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang berstatus Wajib Pajak diharuskan melaporkan SPT Tahunan ke kantor pajak
TRIBUNBATAM.id - Bagi seluruh masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang berstatus Wajib Pajak diharuskan melaporkan SPT Tahunan ke kantor pajak.
Adapun pelaporan bisa dilakukan secara online ataupun offline.
Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, batas pelaporan SPT adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, serta 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Mengingat batas pelaporan SPT tinggal beberapa hari lagi, sebaiknya masyarakat segera melaporkan SPT-nya.
Berikut ini cara untuk melaporkan SPT Tahunan 2022.
Cara lapor SPT Tahunan 2022
Melaporkan SPT tahunan secara online bisa dilakukan dengan masuk e-filling melalui website DJP Online yakni melalui https://djponline.pajak.go.id
Baca juga: Lapor SPT Online tapi Lupa EFIN? Simak Cara dan Panduannya agar Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022
Baca juga: Siapa yang Wajib Melaporkan SPT Tahunan? Bagaimana dengan Pengangguran, Karyawan Resign & Pensiunan?
Untuk bisa melaporkan SPT tahunan melalui e-filling, maka Wajib Pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filling Identification Number).
EFIN bisa didapatkan dengan mengurus penerbitan EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan dan tidak diperbolehkan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
Sedangkan untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Selanjutnya jika EFIN sudah didapatkan maka cara untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling sebagaimana dikutip dari laman Kemenkeu yakni sebagai berikut:
- Daftarkan diri dan buat akun pada layanan pajak online di laman DJP Online.
- Masukkan NPWP dan kode EFIN, kemudian ketikkan kode keamanan yang tertera di laman tersebut.
- Terakhir, klik "Verifikasi". Sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas pengguna yaitu NPWP, password, dan link aktivasi melalui email yang telah didaftarkan.
- Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun diaktifkan, login kembali ke laman DJP Online dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
Baca juga: Lebih Praktis, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online via www.pajak.go.id Sebelum 31 Maret 2022
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online 2022, Siapkan Dokumen Berikut