CEK Jalur Masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP 2022 dan Syarat dari Kemendikbudristek

Direktorat SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sudah menerbitkan pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022 SMP

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 5 Bintan. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Pelajar yang akan menyelesaikan pendidikan di jenjang Sekolah Dasar (SD), tentunya sedang merencanakan studi SMP mana kelak ia bersekolah.

Namun hingga saat in Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022 jenjang SMP masih belum ditentukan tanggalnya.

Tetapi seperti dilansir dari buku PPDB Jenjang SMP Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah terbit pedoman PPDB SMP 2022.

Berikut adalah ketentuan jalur PPDB 2022, yang terbagi menjadi tiga bagian, yakni:

Jalur Zonasi

Jalur zonasi ditujukan bagi siswa dengan domisili sesuai wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Domisili adalah berdasarkan alamat dalam kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Jika tidak memiliki kartu keluarga karena kondisi tertentu (bencana alam/sosial), maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang sudah dilegalisir lurah/kepala desa/pejabat setempat.

Baca juga: Kadisdik Kepri Sebut Masih Ada Penumpukan Siswa di Sekolah saat PPDB 2021 Tingkat SMA

Baca juga: PPDB Kepri Buat Cemas Ratusan Orang Tua Calon Peserta Didik di SMKN 1 Batam

Surat tersebut menjelaskan bahwa siswa yang bersangkutan sudah berdomisili minimal satu tahun sejak terbitnya surat keterangan domisili.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi ditujukan bagi siswa yang berlatar belakang keluarga kurang mampu dan anak penyandang disabilitas.

Latar belakang kurang mampu dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.

Pendaftar jalur afirmasi adalah yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah.

Penentuan prioritas ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah.

Perpindahan tugas orang tua atau wali harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi yang mempekerjakan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved