CEK Jalur Masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP 2022 dan Syarat dari Kemendikbudristek
Direktorat SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sudah menerbitkan pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022 SMP
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 5 Bintan. Foto diambil beberapa waktu lalu.
2. Sekolah Indonesia di luar negeri
3. Sekolah yang melaksanakan pendidikan khusus
4. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
5. Sekolah dengan asrama
6. Sekolah di wilayah 3T
7. Sekolah yang ada di daerah dengan jumlah penduduk usia sekolah yang tidak memenuhi ketentuan jumlah satu rombongan belajar (ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal terkait).
Baca juga: Tahun Ini, Sekolah SMA/SMK dan MAN se-Kepri Mampu Tampung 38.479 Siswa Baru
Baca juga: SMK Al Jabar Terima Siswa Baru, Diskon 67 Persen Jurusan Elektro dan Komputer
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)