CEK Jalur Masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP 2022 dan Syarat dari Kemendikbudristek

Direktorat SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sudah menerbitkan pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022 SMP

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 5 Bintan. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Pelajar yang akan menyelesaikan pendidikan di jenjang Sekolah Dasar (SD), tentunya sedang merencanakan studi SMP mana kelak ia bersekolah.

Namun hingga saat in Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022 jenjang SMP masih belum ditentukan tanggalnya.

Tetapi seperti dilansir dari buku PPDB Jenjang SMP Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah terbit pedoman PPDB SMP 2022.

Berikut adalah ketentuan jalur PPDB 2022, yang terbagi menjadi tiga bagian, yakni:

Jalur Zonasi

Jalur zonasi ditujukan bagi siswa dengan domisili sesuai wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Domisili adalah berdasarkan alamat dalam kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Jika tidak memiliki kartu keluarga karena kondisi tertentu (bencana alam/sosial), maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang sudah dilegalisir lurah/kepala desa/pejabat setempat.

Baca juga: Kadisdik Kepri Sebut Masih Ada Penumpukan Siswa di Sekolah saat PPDB 2021 Tingkat SMA

Baca juga: PPDB Kepri Buat Cemas Ratusan Orang Tua Calon Peserta Didik di SMKN 1 Batam

Surat tersebut menjelaskan bahwa siswa yang bersangkutan sudah berdomisili minimal satu tahun sejak terbitnya surat keterangan domisili.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi ditujukan bagi siswa yang berlatar belakang keluarga kurang mampu dan anak penyandang disabilitas.

Latar belakang kurang mampu dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.

Pendaftar jalur afirmasi adalah yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah.

Penentuan prioritas ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah.

Perpindahan tugas orang tua atau wali harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi yang mempekerjakan.

Anak guru bisa mendaftar ke sekolah tempat orangtuanya mengajar.

Penentuan peserta diprioritaskan menurut jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah.

Jalur Prestasi

Peserta menampilkan nilai rapor lima semester terakhir yang disertai surat keterangan peringkat rapor dari sekolah asal.

Baca juga: Tim Saber Pungli Polda Kepri Datangi SMAN 1 Batam di Hari Pertama PPDB

Baca juga: PPDB 2021 Kepri - Calon Peserta Didik Anambas Terkendala Scan Berkas

Prestasi dalam lomba akademik dan nonakademik tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional juga diperhitungkan.

Ketentuan PPDB 2022 Jenjang SMP untuk Sekolah Swasta

Pemerintah Daerah dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB Ketentuan pelaksanaan PPDB bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Daerahm sesuai dengan kewenangan.

Sebagai informasi, untuk kuota jalur zonasi minimal adalah 50 persen, untuk jalur afirmasi kuota minimal 15 persen, dan jalur perpindahan tugas kuota maksimalnya sebesar 5 persen.

Sedangkan jalur prestasi berlaku jika kuota masih ada.

Kemudian, untuk persyaratan sendiri juga telah disusun Kemendikbud Ristek. Berikut rinciannya.

Syarat PPDB 2022 Siswa SMP

1. Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan

2. Punya ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menyebutkan bahwa peserta didik sudah menyelesaikan kelas 6 SD

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Lingga, SDN 002 Posek Beri Edukasi Prokes ke Siswa Baru

Baca juga: Pemko Batam Cari Donatur, Bantu Penyediaan Seragam Sekolah untuk Siswa Baru

Pengecualian PPDB 2022 Jenjang SMP

1. Sekolah kerja sama

2. Sekolah Indonesia di luar negeri

3. Sekolah yang melaksanakan pendidikan khusus

4. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus

5. Sekolah dengan asrama

6. Sekolah di wilayah 3T

7. Sekolah yang ada di daerah dengan jumlah penduduk usia sekolah yang tidak memenuhi ketentuan jumlah satu rombongan belajar (ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal terkait).

Baca juga: Tahun Ini, Sekolah SMA/SMK dan MAN se-Kepri Mampu Tampung 38.479 Siswa Baru

Baca juga: SMK Al Jabar Terima Siswa Baru, Diskon 67 Persen Jurusan Elektro dan Komputer

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved