PUBLIC SERVICE
Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Simak Cara dan Tahapan Pengurusan di BPN
Balik nama sertifikat tanah warisan juga diperlukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Surat keterangan ahli waris ini hanya bisa digunakan jika penerima warisan hanya satu orang.
Jika penerima warisan lebih dari satu orang maka harus ada akta pembagian waris.
Prosedur balik nama tanah warisan Balik nama tanah warisan adalah pemindahan status kepemilikan tanah dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Untuk mengurus balik nama tanah warisan, berikut ini syarat dokumen yang harus disiapkan:
- Surat permohonan.
- Sertifikat hak atas tanah.
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Beserta Rincian Biayanya
Baca juga: Cara Menambah dan Mengurangi Daya Listrik PLN secara Online
- Surat keterangan kematian.
- Surat keterangan ahli waris.
- Fotokopi e-KTP para ahli waris.
- Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan.
- Bukti BPHTB terutang.
Setelah semua syarat lengkap, Anda tinggal mengurus balik nama sertifikat tanah ke Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Selanjutnya, untuk dapat membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) ke masing-masing ahli waris Anda harus melalui prosedur berikut ini:
1. Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris untuk didaftarkan di kantor pertanahan.
2. Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pe warisan atau BPHTB Waris.