KARIMUN TERKINI

Samsat Karimun Temukan Banyak Pemilik Kendaraan Menunggak Pajak, Pembangunan Terancam

Banyak pemilik kendaraan bermotor di Karimun yang belum membayar pajak kendaraan bermotornya.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Samsat bersama Satlantas Polres Karimun menggelar razia kendaraan bermotor, Jumat (1/4/2022). Selain kelengkapan kendaraan bermotor, razia juga menyasar pajak kendaraan bermotor. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Banyak pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menunggak membayar pajak kendaraan bermotornya.

Fakta ini terungkap saat UPT PPD Samsat Karimun bersama Satlantas Polres Karimun menggelar razia.

Selain pajak kendaraan bermotor, razia juga memfokuskan masa berlau surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kemudian kelengkapan kendaraan bermotor.

Razia ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Karimun dalam membayar pajak kenderaan bermotor yang sudah mati masa berlakunya.

Kepala UPT-PDD Samsat Karimun, Dani Rezki Saputra, mengatakan razia yang dilakukan ini merupakan upaya pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah di tahun 2022.

Baca juga: Tim Gabungan Mulai Razia Pajak Kendaraan Bermotor Warga Anambas

Baca juga: Warga Kepri Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Gak Perlu Antre Pakai BSI Mobile

Hal ini bertujuan, dengan taatnya pembayaran pajak kendaraan yang rutin dilakukan, tentunya akan berdampak dalam memberikan pemasukan daerah untuk meningkatkan pembangunan.

"Dengan membayar pajak kendaraan tentunya akan meningkatkan roda pembangunan," ujar Dani Rezki.

Hasil razia yang dilakukan, ratusan sepeda motor roda dua terjaring, yang beberapa diantaranya menunggak pajak.

Tidak hanyak kendaraan roda dua, para petugas juga sempat melakukan periksaan untuk kendaraan roda empat.

"Dari yang terjaring dan diperiksa, memang ada kendaraan yang kedapatan mati pajak," tambahnya.

Dani mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pembayaran pajak kendaraan guna mematuhi peraturan.

Tentunya dalam hal ini dapat meningkatkan pembangunan dareah dengan meningkatnya pajak. Dan secara otomatis sektor perekonomian masyarakat juga akan meningkat.

Diketahui, pembayaran pajak kendaraan dapat melakukan pengurusan perpanjangan surat sejak enam bulan sebelum masa pajak kendaraan berakhir.

Baca juga: Cara Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Online

Baca juga: PT Jasa Raharja Kepri Sosialisasikan Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor Bersama BP2RD Kepri

Dengan waktu yang diberikan tersebut, tentunya para wajib pajak yang akan membayar pajak tidak terburu-buru.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved