BPJS
Cara Mudah Pindah Faskes Dokter Gigi bagi Peserta BPJS Kesehatan, Ini Panduannya
peserta yang pindah domisili atau mendapat rujukan dari dokter gigi lain, maka bisa melakukan permohonan ganti atau pindah faskes.
TRIBUNBATAM.id - Setiap peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Mulai dari faskes tingkat pertama seperti klinik atau puskesmas hingga faskes lanjutan atau rumah sakit hingga gawat darurat.
Layanan kesehatan yang bisa dinikmati peserta di salah satu di antaranya kesehatan gigi.
Lalu bagaimana jika peserta pindah domisili ke luar kota, tentu peserta BPJS Kesehatan harus mengurus pindah faskes sesuai lokasi tempat tinggal.
Begitu juga dengan faskes dokter gigi BPJS Kesehatan.
Namun jangan khawatir pergantian faskes ini bisa diperbarui dengan mudah melalui online dan offline.
Baca juga: Apakah Ambulans Dicover BPJS? Ini Cara dan Prosedur Layanan Ambulans bagi Peserta BPJS Kesehatan
Baca juga: Cara Dapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Apa Saja Syaratnya?
Khususnya bagi peserta yang pindah domisili atau mendapat rujukan dari dokter gigi lain, maka bisa melakukan permohonan ganti atau pindah faskes supaya jarak berobat lebih terjangkau.
Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan
Dilansir dari laman resminya, berikut tahapan mengurus pindah faskes BPJS Kesehatan, termasuk layanan dokter gigi.
1. Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Proses permohonan pindah faskes secara offline bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan sekitar domisili Anda.
Tapi, opsi pertama ini hanya berlaku untuk peserta yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Berikut caranya:
- Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan sekitar.
- Pastikan Anda membawa dokumen seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kartu JKN KIS.