Jam Kerja ASN/PNS Kategori 5 dan 6 Hari Bekerja di Bulan Ramadhan 2022
Pemerintah sudah mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku bagi pegawai yang bekerja di kantor (work from office) atau di rumah
SE tersebut juga menyatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Sebagaimana dikutip dari kontan, lantas penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada menteri PANRB.
Menteri PANRB menekankan, pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadhan 1443 H tetap memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sesuai SE tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Tenaga Honorer Jadi PNS Tahun Depan? Ini Syaratnya
Baca juga: Formasi Honorer Jadi CPNS Tahun 2023, Syarat Usia dan Masa Kerja yang Ditetapkan Pemerintah
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/dzfhdzfhdzfh.jpg)