PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus SLO Listrik, Daftar SLO secara Online di Website Resmi slodjk.esdm.go.id
Menambah daya dan pasang listrik baru wajib menggunakan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Bagaimana mendapatkan SLO? Kewajiban memiliki SLO memang harus
TRIBUNBATAM.id - Menambah daya dan pasang listrik baru wajib menggunakan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Bagaimana mendapatkan SLO?
Kewajiban memiliki SLO memang harus dipenuhi jika ingin tambah daya atau pasang listrik baru.
Cara mengurus SLO listrik kini bisa dilakukan secara online.
Pendaftaran SLO online bisa dilakukan melalui laman resmi slo.djk.esdm.go.id
Karena itu, cara daftar SLO PLN kini lebih praktis jika memahami langkah-langkah pengurusan SLO PLN online.
Prosedur penerbitan SLO instalasi pemanfaatan tegangan rendah berbeda dengan prosedur penerbitan SLO instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tegangan tinggi dan tegangan menengah.
Cara mengurus SLO listrik tegangan rendah
Cara daftar SLO PLN secara online bisa dilakukan melalui link slo.djk.esdm.go.id/pendaftaran dan mengisi form pendaftaran sesuai form data calon pelanggan.
Baca juga: Siap-siap! Tarif Listrik, Elpiji 3 Kg, Solar hingga Pertalite Bakal Naik
Baca juga: Cara Menambah dan Mengurangi Daya Listrik PLN secara Online
Selain pendaftaran SLO online, cara mengurus SLO listrik juga dilakukan dengan cara menghubungi salah satu Lembaga Inspeksi Teknik pada daftar Lembaga Inspeksi Teknik.
Berikut daftar Lembaga Inspeksi Teknik yang melayani pendaftaran SLO listrik tegangan rendah:
- PT Konsuil Perdana Indonesia (KONSUIL): Jl. Duren Tiga Raya No. 100, Jakarta Selatan 12760 (Komplek Perkantoran PT. PLN Area Lenteng Agung).
- PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN): Jl. Pemuda No.55, Demak, Jawa Tengah.
- PT Jasa Kelistrikan Indonesia (JKI): Komplek Golden Plaza Fatmawati Blok A22, Lantai 1 dan 2 Cilandak, Jakarta Selatan 12420.
- PT Serkolinas Aman Nusantara (SERKOLINAS): Ruko Taman Pondok Kelapa Blok D No.1 Jl. Pondok Kelapa Raya - Jakarta Timur.