PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus SLO Listrik, Daftar SLO secara Online di Website Resmi slodjk.esdm.go.id

Menambah daya dan pasang listrik baru wajib menggunakan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Bagaimana mendapatkan SLO? Kewajiban memiliki SLO memang harus

kompas.com
Ilustrasi Meteran Listrik PLN 

- PT. Inspeksi InstalasiListrik Indonesia (TRIEPEL I): Graha LPJKN Lt. V, Jl. Arteri Pondok Indah No. 82, Kebayoran Lama – Jakarta Selatan 12240

- PT Sertifikasi Instalasi Prima (SIP): Jl. Jatiluhur No.71, Semarang 50261.

- PT Jasa Sertifikasi Indonesia (JASERINDO): Jalan Wartawan IV No. 13 Bandung, Jawa Barat.

- PT Intek Electrical Indonesia (INTEK): JL.Yos sudarso 139 A Gombong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah.

- PT Jasa Inspeksi Kelistrikan Indonesia (JIKI): Taman Sari, Desa Tommo, Mamuju, Sulawesi Barat.

- PT Sertifikasi Instalasi Pelanggan Listrik Nusantara (SIPLN): Graha Astranawa, Jl. Gayungsari Timur No. VIII-IX Blok MGR Kel. Menanggal Kec. Gayungan, Surabaya, Jawa Timur.

Lebih lanjut, pendaftaran SLO online juga bisa dilakukan melalui Layanan Satu Pintu (LSP) pada pengajuan penyambungan baru listrik PT PLN (Persero). 

Daftar SLO Online untuk tegangan rendah

Untuk pendaftaran SLO melalui slo.djk.esdm.go.id/pendaftaran, jika pendaftaran berhasil, maka calon pelanggan akan mendapatkan email verifikasi berisi link untuk melakukan validasi pendaftaran (cek inbox/spam email yang didaftarkan).

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Pembuatan Kartu Kuning secara Online dan Offline

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis dari Kemenhub 2022, Simak Syarat dan Kota Tujuan Mudik

Jika pendaftaran telah tervalidasi, maka calon pelanggan akan mendapatkan email berisi informasi bahwa pendaftaran telah berhasil dilakukan dan mendapatkan Nomor Agenda.

Selanjutnya, Lembaga Inspeksi Teknik (sesuai pilihan pelanggan pada form pendaftaran) akan menghubungi pelanggan sesuai Nomor Agenda yang diperoleh, dan mengkonfirmasi tentang biaya pemeriksaan dan pengujian dan pembayarannya serta waktu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan. 

Lembaga Inspeksi Teknik kemudian melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan sesuai mata uji pada Permen ESDM Nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.

Jika Instalasi milik pelanggan dinyatakan Laik Operasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Inspeksi Teknik, maka SLO akan diterbitkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja oleh Lembaga Inspeksi Teknik.

SLO yang telah diterima oleh pelanggan dapat digunakan untuk permohonan sambung listrik baru atau tambah daya PLN.

Persyaratan daftar SLO tegangan rendah

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved