Syarat dan Cara Mengurus Administrasi Rawat Inap BPJS Kesehatan tanpa Rujukan

Layanan BPJS Kesehatan tak hanya digunakan untuk pasien rawat jalan, namun juga untuk pasien rawat inap penyakit ringan hingga berat. Bahkan, untuk

ISTIMEWA
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan - Foto: Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Layanan BPJS Kesehatan tak hanya digunakan untuk pasien rawat jalan, namun juga untuk pasien rawat inap penyakit ringan hingga berat.

Bahkan, untuk layanan rawat inap ini bisa dipakai tanpa rujukan. 

Tetapi, ada sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi. 

Apa saja itu?

Mengutip dari berbagai sumber, layanan ini diperuntukkan bagi pasien gawat darurat yang langsung datang ke unit UDG atau IGD rumah sakit terdekat. 

Ini juga berlaku jika pasien berada di luar kota/provinsi.

Baca juga: RSBP Batam Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan, Raih Quality Rate Tertinggi

Baca juga: Aturan tentang Wajib Jadi Peserta BPJS, Apa Boleh Tidak Ikut?

Adapun dokumen yang harus disiapkan yakni: 

1. Kartu BPJS asli dan fotocopi

2. KK yang difotocopi

3. Fotocopi KTP

Pasien datang ke UGD atau IGD nantinya akan mendapatkan berkas pemeriksaan yang sesuai dengan kondisi pasien. 

Di antaranya adalah resep obat, dan berkas pemeriksaan penunjang lainnya.

Pasien juga jangan lupa untuk melakukan registrasi dan validasi berkas IGD di BPJS center IGD. 

Biasanya, di IGD disediakan ruangan khusus Layanan BPJS pasien IGD untuk memudahkan peserta melakukan registrasi dan validasi berkas IGD.

Yang paling penting juga adalah membuat surat Eligibilitas peserta (SEP) di ruangan layanan BPJS yang sudah disediakan di rumah sakit.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved