PUBLIC SERVICE
Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Ini Prosedur dan Syaratnya
Prosedur untuk klaim kacamata gratis ini juga relatif mudah, sama halnya ketika berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes).
3. Klaim dua tahun sekali
Subsidi dana atau klaim kacamata BPJS Kesehatan untuk peserta tidak bisa dilakukan sesering mungkin.
Ketentuannya, peserta JKN-KIS hanya bisa membeli kacamata dengan klaim dari BPJS Kesehatan sekali dalam dua tahun sesuai indikasi medis.
Cara klaim subsidi kacamata BPJS Kesehatan
Setelah memahami segala persyaratan BPJS Kesehatan, simak langkah-langkah untuk klaim kacamata.
1. Datanglah ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama Anda.
Baca juga: Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Lewat Website dan Aplikasi, Mudah tanpa Ribet
Baca juga: Cara Mudah Pindah Faskes Dokter Gigi bagi Peserta BPJS Kesehatan, Ini Panduannya
2. Mintalah rujukan ke poli mata kepada petugas puskesmas.
3. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, yakni periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.
4. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
5. Legalisir resep kacamata ke loket RS.
6. Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan.
Untuk melakukan transaksi, Anda nantinya diminta untuk menunjukkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
(*/TRIBUNBATAM.id)