PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus SKCK secara Online untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

SKCK berisi keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebagai bukti orang yang bersangkutan berperilaku baik.

(Istimewa)
Foto ilustrasi. Suasana saat tim Sat Intelkam Polres Bintan melayani masyarakat yang mengurus SKCK di Pos Polisi Simpang Penaga, Kecamatan Teluk Bintan. 

- Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Cara membuat SKCK online

- Buka laman resmi https://skck.polri.go.id/

- Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas

- Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK

- Pilih kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK

- Isi alamat lengkap Anda

Baca juga: JADWAL dan Syarat Urus SKCK di Polsek Bengkong Batam, Selama Ramadan Tetap Dilayani

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Pembuatan Kartu Kuning secara Online dan Offline

- Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA

- Klik "Lanjut”

- Selanjutnya isi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamis, status perkawinan, dan lain sebagainya

- Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan

- Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen 

- Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili

- Setelah itu Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket

- Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya pada form untuk menyerahkan bukti pembayaran

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Haji Reguler, Siaplan Biaya Awal Ini untuk Mendapat Nomor Antrean Haji

Baca juga: Masa Tua Ongkang-ongkang Kaki, Ini 5 Ide Bisnis yang Bisa Datangkan Uang tanpa Bekerja Keras Lagi

Adapun biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000.

Setelah melakukan pembayaran pemohon akan mendapatkan tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved