PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus SKCK secara Online untuk Keperluan Melamar Pekerjaan
SKCK berisi keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebagai bukti orang yang bersangkutan berperilaku baik.
TRIBUNBATAM.id - Untuk melamar pekerjaan, seorang pencari kerja harus memenuhi beragam persyaratan.
Salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK berisi keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kejahatan kriminal.
Surat ini memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku surat keterangan itu bisa diperpanjang apabila masih dibutuhkan.
Permohonan pembuatan SKCK bisa dilakukan di Polsek/Polres sesuai domisili.
Namun, untuk memudahkan pelayanan kini permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online.
Perlu diperhatikan, meskipun pengajuan dapat dilakukan secara online terdapat beberapa hal yang mengharuskan pemohon tetap menuju ke kantor Polsek/Polres untuk pengambilan rumus sidik jari dan dokumen SKCK yang sudah selesai dibuat.
Baca juga: Segera Daftar, BUMN Buka Rekrutmen 2.700 Karyawan Baru untuk Lulusan D3, S1, S2, Simak Syaratnya
Baca juga: Link Pendaftaran dan Syarat Melamar di Rekrutmen Bersama BUMN 2022
SKCK juga dibutuhkan pelamar pekerjaan yang ingin mengikuti rekrutmen bersama BUMN 2022.
Rekrutmen bersama BUMN 2022 ini menyediakan 2.700 posisi untuk lulusan D3, S1 dan S2.
Berikut ini langkah-langkah cara membuat SKCK online beserta syarat yang dibutuhkan dilansir dari laman resmi skck skck.polri.go.id
Syarat dokumen soft file yang diperlukan
- KTP atau kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah)
- Soft file rumus sidik jari yang diambil dari kantor Polsek/Polres sesuai domisili
- Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Cara membuat SKCK online
- Buka laman resmi https://skck.polri.go.id/
- Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas
- Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK
- Pilih kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK
- Isi alamat lengkap Anda
Baca juga: JADWAL dan Syarat Urus SKCK di Polsek Bengkong Batam, Selama Ramadan Tetap Dilayani
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Pembuatan Kartu Kuning secara Online dan Offline
- Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA
- Klik "Lanjut”
- Selanjutnya isi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamis, status perkawinan, dan lain sebagainya
- Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan
- Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen
- Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili
- Setelah itu Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket
- Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya pada form untuk menyerahkan bukti pembayaran
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Haji Reguler, Siaplan Biaya Awal Ini untuk Mendapat Nomor Antrean Haji
Baca juga: Masa Tua Ongkang-ongkang Kaki, Ini 5 Ide Bisnis yang Bisa Datangkan Uang tanpa Bekerja Keras Lagi
Adapun biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000.
Setelah melakukan pembayaran pemohon akan mendapatkan tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.
(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)