Syarat Bikin Paspor Anti Ribet Pakai M-Paspor, Imigrasi Kelas II TPI Tarempa Pandu Caranya
Imigrasi Kelas II TPI Tarempa memperkenalkan aplikasi M-Paspor sebagai salah satu cara mudah membuat paspor.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa gencar memperkenalkan aplikasi berbasis digital M-Paspor.
Kegiatan yang berlokasi di aula Siantan Nur, Kamis (14/4/2022) ini ditujukan kepada warga melalui perwakilan Lurah dan perangkat RT/RW wilayah Kelurahan Tarempa.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Ispaisah mengatakan, sejak diluncurkan oleh Direktorat Imigrasi RI, aplikasi M-Paspor semakin mempermudah masyarakat guna mengajukan permohonan pembuatan paspor secara cepat.
"Pemohon cukup menggugah scan berkas ke dalam aplikasi, dengan begitu pemohon tidak perlu menunggu lama petugas yang melakukannya," ucapnya.
Bahkan ditambahkannya, dengan M Paspor memungkinkan pemohon untuk mengatur jadwal pertemuan ke kantor Imigrasi.
"Mengingat letak geografis Anambas ini, jadi sangat cocok rasanya penggunaan aplikasi M Paspor dalam mengatur waktu kunjungan," sebutnya lagi.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Umroh 2022 via Aplikasi M-Paspor, Ini Berkas yang Disiapkan
Baca juga: Ini Syarat dan Cara Mengurus Paspor Umroh 2022
Untuk aplikasi M-Paspor sendiri sudah tersedia dan dapat didownload pada Playstore dan Appstore dengan rincian fitur seperti, Pembayaran PNBP diawal, Validasi NIK Dukcapil, Integrasi DPRI, Reschedule Jadwal Kedatangan serta Notifikasi Paspor Telah Selesai.
"Ini masa transisi dari APAPO ke M-Paspor, maka itu secara otomatis APAPO dihentikan," terangnya.
Dalam aplikasi M-Paspor sendiri tidak ada tahap entry data. Pada tahap alokasi tidak perlu menunggu permohonan telah dibayarkan sedangkan dari sisi akuntabilitas menjadi lebih clear karena PNBP per permohonan.
Untuk itu melalui M-Paspor ini kiranya dapat meningkatkan keinginan pengajuan pemohon paspor baru dan penggantian habis berlaku di Kepulauan Anambas," tukasnya.
Berikut TribunBatam.id sajikan cara membuat paspor melalui M-Paspor:
Baca juga: Pintu Masuk Wisman Dibuka, Pembuatan Paspor di Imigrasi Tanjungpinang Meningkat
Baca juga: Ini Solusi jika Identitas Tidak Valid Saat Mengisi Form di Aplikasi M-Paspor
A. Registrasi Akun Baru
- Download aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore
- Silakan registrasi akun baru
- Masuk ke Inbox e-mail, cari e-mail aktivasi aplikasi m paspor