Syarat Bikin Paspor Anti Ribet Pakai M-Paspor, Imigrasi Kelas II TPI Tarempa Pandu Caranya

Imigrasi Kelas II TPI Tarempa memperkenalkan aplikasi M-Paspor sebagai salah satu cara mudah membuat paspor.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa saat sosialisasi diseminasi aplikasi mobile paspor (M-Paspor) di Aula Siantan Nur, Anambas, Kamis (14/4/2022). 

- Kemudian lakukan aktivasi dengan klik tombol aktivasi akun anda

B. Pendaftaran Antrian Online

- Login ke Aplikasi m paspor

- Baca syarat dan ketentuan. Jika setuju klik tombol saya menyetujui

- Klik tombol pengajuan permohonan

Baca juga: Waktunya Berlibur ke Luar Negeri, Cek Dulu Cara Perpanjang Paspor Terbaru 2022 Beserta Biayanya

Baca juga: Cara Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi setelah Mendaftar via M-Paspor

- Klik tombol lanjut

- Muncul peringatan. Klik lanjutkan

- pilih usia pemohon paspor

- lakukan verifikasi NIK dengan foto KTP anda

- Masukkan nama pemohon, tanggal lahir dan NIK

- Jawab pertanyaan apakah pernah memiliki paspor atau belum

- Pilih tujuan pengurusan paspor

- Pilih negara tujuan

- Pilih alamat lokasi tempat tinggal di negara tujuan

- Apabila anda memiliki paspor keluaran 2006 sampai sekarang, maka pilih sudah

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved